PLN Ungkap 7 Lokasi PLTSa Tahap Pertama, Kapasitas Hampir 200 MW
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa PLN di bawah BPI Danantara bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan Kementerian Dalam Negeri telah menindaklanjuti aturan tersebut.
Adapun, pihaknya bersama Kementerian terkait telah melakukan survei dan menyusun pra-feasibility study untuk tujuh lokasi yang direncanakan sebagai pilot project pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
"Kami telah melakukan survei dan menyusun pra FS untuk 7 lokasi yang direncanakan untuk dibangun pilot Project pengelolaan sampah menjadi energi listrik," Kata Darmawan dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (20/11/2025).
Ia memerinci, tujuh lokasi PLTSa tahap pertama tersebut mencakup Medan, Kabupaten Tangerang, Bogor Raya, Bekasi, Semarang, Yogyakarta, dan Bali.
Sementara itu, total kapasitas yang akan dibangun di tujuh wilayah tersebut ditargetkan dapat mencapai 197,4 MW, dengan kemampuan mengolah sampah hingga 12.000 ton per hari.
"Total di 7 kota dengan total kapasitas 197,4 Megawatt dan sampah yang bisa dikelola per hari adalah hampir 12 ribu ton per day," kata Darmo.
Sebagai catatan, PLN nantinya bertugas untuk menyerap listrik yang dihasilkan dari PLTSa tersebut, di mana peran PLN adalah sebagai pembeli listrik dengan harga yang dipatok sebesar 20 sen/kWH, bukan sebagai pembangun PLTSa.
(pgr/pgr)