MARKET DATA

Tok! Beda dari 2025, Kenaikan Upah UMP 2026 Tidak Ditetapkan Pusat

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
20 November 2025 16:07
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi keterangan pers mengenai Program Magang Nasional 2025 di Lobi A, Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin, (13/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi keterangan pers mengenai Program Magang Nasional 2025 di Lobi A, Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin, (13/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional. Ia memastikan skema baru yang tengah disusun justru memberi ruang bagi daerah untuk menentukan besaran kenaikannya sesuai kondisi ekonomi masing-masing, guna menghindari terjadinya disparitas upah.

"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," kata Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menyebut amanat MK menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan memberi kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan di daerah.

"Di situ ada amanat terkait dengan bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujarnya.

Yassierli menyoroti masalah kesenjangan upah minimum antarwilayah yang selama ini muncul karena perbedaan kondisi ekonomi.

"Saat ini terjadi disparitas terkait dengan upah minimum lintas kota, kabupaten dan lintas provinsi, dan masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang beragam, sehingga kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka," tegas dia.

Karena itu, pemerintah memastikan tidak akan memakai pola nasional yang menyamaratakan kenaikan, seperti yang terjadi pada UMP 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan upah nasional sebesar 6,5%. Saat itu, Yassierli memberikan rekomendasi kenaikan 6%, namun Prabowo memilih angka lebih tinggi setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh.

"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar ada provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi. Silakan dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi," jelasnya.

Menurut Yassierli, konsep baru ini nanti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun lalu. Dengan bentuk PP yang baru, maka penetapan UMP tidak lagi terikat dengan PP 36/2021, yang mana ada tenggat penetapan kenaikan UMP di tanggal 21 November.

"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," ucap dia.

Lebih jauh, Yassierli menyampaikan, mulai Senin hingga Rabu pekan depan, Kemnaker akan menggelar sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia untuk mematangkan konsep rentang kenaikan (range) yang akan menjadi acuan daerah.

"Sesuai amanat MK dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah," katanya.

Ia berharap pola ini dapat mengurangi gap antardaerah, dan tetap berpegang pada amanat MK untuk menjamin kesejahteraan pekerja

Sementara saat ditanya soal kepastian jadwal pengumuman UMP, Yassierli belum bisa memberi tanggal.

"Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya... dan kita tentu berupaya tadi segera mungkin kita akan sampaikan," pungkasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5%, Gini Jawaban Tegas Menaker Yassierli


Most Popular