MARKET DATA

Kenaikan Upah Minimum 2026 Batal Diumumkan Besok, Ini Alasannya

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
20 November 2025 15:22
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan dilakukan pada 21 November 2025 besok, sebagaimana selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Hal itu karena pemerintah tengah menuntaskan penyusunan regulasi baru berbentuk PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," kata Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Yassierli menjelaskan, pemerintah kini tengah menelaah amanat MK, termasuk perintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian, kini konsep baru UMP tidak akan menggunakan satu angka kenaikan seragam.

"Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak kesana. Kita menginginkan bentuknya itu adalah sebuah aturan dalam bentuk PP," terang dia.

Menurut dia, mekanisme baru nantinya memberi kewenangan lebih luas kepada Dewan Pengupahan daerah.

"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengkaji, dan menyampaikan kepada Gubernur, dan untuk ditetapkan oleh Gubernur," sambungnya.

Dengan format PP baru yang tengah digodok, ia menekankan, pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan tanggal penetapan UMP seperti dalam PP 36/2021, yang harus diumumkan selambatnya 21 November.

"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," tegasnya.

Yassierli meminta publik menunggu proses perumusan selesai. "Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh," tutur dia.

Ia menegaskan kembali, rancangan aturan saat ini belum final, masih dalam bentuk draft, yang mana kemudian akan diserahkan dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Lebih jauh, Yassierli menyampaikan, pihaknya akan segera menggelar sarasehan dengan seluruh kepala dinas tenaga kerja mulai Senin pekan depan. Adapun konsep yang akan dibahas ialah indeks tertentu (alpha) berbentuk rentang (range) upah, bukan angka tunggal seperti di tahun sebelumnya.

"Sehingga kita berharap sekali lagi, tidak adanya gap antar kota/kabupaten," ujarnya.

Saat ditanya kapan tepatnya UMP akan diumumkan, Yassierli belum menyebut tanggal.

"Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya... tentu berupaya tadi segera mungkin," pungkas Yassierli.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5%, Gini Jawaban Tegas Menaker Yassierli


Most Popular