7 Photos
Detik-Detik Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Penjara 4,5 Tahun
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus korupsi KSU-akuisisi ASDP. Dua eks direktur lain divonis 4 tahun.
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Vonis dibacakan hakim ketua dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Selain Ira, majelis hakim memvonis eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Ira Puspadewi, terdakwa dua Muhammad Yusuf Hadi, dan terdakwa tiga Harry Muhammad Adhi Caksono telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," ujar hakim. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa dua dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakpus, Kamis (6/11/2025), Ira membantah telah merugikan negara dalam kasus tersebut. "Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan ASDP dan negeri ini," ujarnya dalam pledoi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Seperti diberitakan, Ira sebelumnya dituntut dengan pidana delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,25 triliun. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Menurut jaksa, Ira dkk telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)