"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Ira Puspadewi, terdakwa dua Muhammad Yusuf Hadi, dan terdakwa tiga Harry Muhammad Adhi Caksono telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," ujar hakim. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)