Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal ke Luar Negeri

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Kamis, 20/11/2025 14:16 WIB
Foto: Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi/ Dok. Situs Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bepergian ke luar negeri.

Pencekalan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan kasus korupsi pajak tahun 2016-2020.


"Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (20/11/2025).

Ken dicekal bersama dengan empat orang lainnya yang sama-sama atas permintaan Kejagung. Di antaranya ialah wanita berinisial BNDP, serta tiga pria berinisial KL, HBP, dan VRH.

Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan di beberapa tempat itu dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan atau Wajib Pajak periode 2016-2020.

"Ini oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga telah buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya," kata Bimo saat di kantor CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Turki Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu