Tegas! Purbaya Tak Akan Legalkan Thrifting Barang Impor Ilegal

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Kamis, 20/11/2025 13:28 WIB
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tidak akan melegalkan kegiatan thrifting barang impor ilegal. Hal ini ditegaskan Purbaya ketika ditemui di Hotel The Westin, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Seperti diketahui, pedagang barang bekas (thrifting) minta usaha yang mereka jalani dilegalkan di Indonesia, seperti negara-negara maju lainnya. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Pedagang Thrifting Pasar Senen dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.


"Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal, saya berhentiin," tegas Purbaya.

"Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal kan. Itu kan!"

Dia pun menyamakan hal ini dengan impor alkohol. Dahulu, impor alkohol pun dilarang. Bukan karena berancun, tetapi karena melanggar undang-undang.

"Alkohol beracun? Nggak. Tapi karena melanggar undang-undang? Itu sama," tegasnya.

Ketegaskan ini, menurut Purbaya, merupakan langkah melindungi pelaku usaha Tanah Air. Sekaligus melindungi pasar domestik Indonesia yang cukup kuat. Dia mengungkapkan 90% ekonomi Indonesia disumbang oleh permintaan domestik.

"Kalau yang domestic-nya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?" kata Purbaya.

"Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik," tambahnya.

Purbaya menilai pedagang cukup cerdas dalam mengolah pedagangnya. Purbaya yakin pedagang thrifting ini akan shifting ke barang-barang lokal.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video:Perang Melawan Pakaian Bekas Impor & Selamatkan Industri Tekstil