Proyek Sampah Jadi Listrik, KLH Punya "Permintaan Khusus" Ini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 19/11/2025 16:15 WIB
Foto: Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edward Nixon Pakpahan memberi pemaparan dalam diskusi panel di acara Waste to Energy Investment Forum 2025 dengan tema “Economic Gains, Environmental Wins” di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta agar proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste to energy) tidak dijalankan semata-mata dengan orientasi keuntungan (profit). KLH menilai proyek ini merupakan kebutuhan mendesak negara dalam mengatasi darurat sampah, sehingga idealisme lingkungan harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan mengatakan, pendekatan profit justru akan menghambat percepatan implementasi teknologi pengolahan sampah, sebagaimana yang saat ini sedang dikebut setelah terbitnya Perpres 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Saya kalau tentang bisnisnya, saya nggak paham. Tapi saya berpikir, kalau kita orang lingkungan, bicara investasi lingkungan itu sebenarnya perlu orang-orang korporat yang profit itu kalau boleh itu nomor dua. Nomor satunya, dia harus punya idealisme lingkungan," kata Edward saat ditemui usai acara Waste to Energy Investment Forum 2025 "Economic Gains, Environment Wins" di Auditorium Bank Mega, Jakarta, Rabu (19/11/2025).


Edward menyebut minat investor terhadap proyek waste to energy saat ini cukup besar. Namun, seluruhnya masih sebatas pembahasan awal dan belum ada penandatanganan kontrak.

"Menurut kami, kata yang berminat itu pasti banyak. Tapi belum sign final, belum kontrak. Itu nanti pembuktiannya. Dari semua yang disebutkan tadi berminat, itu nanti pembuktiannya pada saat sign kontrak mau enggak dengan kondisi yang disebutkan Perpres 109/2025," ujarnya.

Ia menekankan, skema dalam Perpres 109/2025 menetapkan pendapatan utama proyek hanya berasal dari penjualan listrik.

"Di Perpres 109/2025 itu sepertinya, satu-satunya revenue adalah dari jual listrik," ucap dia.

Menurutnya, skema yang sederhana ini membuat investor asing yang sangat profit oriented harus melakukan perhitungan ulang.

"Jadi kalau investor asing itu, kalau dia profit oriented, dia punya hitungan sendiri. Kita kalau boleh jangan terjebak di situ," katanya.

Ketika ditanya negara mana yang tertarik, Nixon menyebut beberapa pihak dari luar negeri telah menyampaikan minat. "Banyak yang minat. Dari Cina, tadi dari Jepang ada juga," sambung dia.

Namun, ia mengingatkan, pada akhirnya semua kembali pada hitungan bisnis masing-masing investor. "Akhirnya nanti teman-teman, semua itu nanti hitungan bisnis kok. Ya kan? Sama kok saya juga nggak mau spending uang saya sia-sia. Saya akan hitung. Kalau returnnya bagus," katanya.

RI Darurat Sampah, Begini Harapan KLH

Edward menekankan, penanganan sampah harus dilihat sebagai kebutuhan mendesak negara, bukan semata-mata peluang bisnis.

"Makanya saya bilang tadi, kita bermohon. Kalau bicara sampah, ya sampah. Kalau bicara profit, itu lain lagi sebenarnya. Kadang-kadang begitu di-mix, jadi akhirnya susah," tuturnya.

Ia meminta semua pihak, baik Danantara sebagai pelaksana teknis maupun calon investor, untuk tidak terlalu fokus pada profit.

"Kalau boleh pemerintah ini, kalau boleh Danantara ini, berposisi pada 'ini kebutuhan kita'. Kaca kuncinya kan kebutuhan. KLH selalu pada posisi bahwa sampah, penanganan sampah itu kebutuhan yang sangat mendesak. Sudah darurat," kata Edward.

Edward mengingatkan, proyek akan kembali mandek bila orientasinya hanya keuntungan. "Kalau ini nanti stuck, nggak jalan lagi, begini terus kita bahas. Iya kan? Sementara sekarang, konkretnya seperti apa?" ucapnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah telah menyediakan landasan hukum yang jelas. "Sudah selesai diskusi tentang teori sampah. Teori kenapa dulu tidak jalan, sekarang harus jalan. Apa buktinya? Sudah ada Perpres 109/2025," pungkasnya.

Foto: Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edward Nixon Pakpahan memberi pemaparan dalam diskusi panel di acara Waste to Energy Investment Forum 2025 dengan tema “Economic Gains, Environmental Wins” di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, (19/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Edward Nixon Pakpahan memberi pemaparan dalam diskusi panel di acara Waste to Energy Investment Forum 2025 dengan tema “Economic Gains, Environmental Wins” di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, (19/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Olah Sampah Lewat Waste to Energy Mandek 11 Tahun, Kenapa?