Perjanjian Jual Beli Listrik Sampah Bisa Diteken Cuma Dalam 10 Hari
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa hanya butuh waktu 10 hari untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) khususnya untuk Pembangkit Listrik tenaga Sampah (PLTSa).
Direktur Jenderal Energi baru terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa pemerintah melakukan terobosan khususnya dalam hal perizinan. Contohnya mengenai penetapan harga jual listrik PLTSa ke PT PLN (Persero).
"Proses tidak negosiasi dengan PLN, tapi sudah ditetapkan 20 sen per kwh. Dan batas waktu 10 hari. Kemudian konsumsi, lalu layak dan dikeluarkan tidak ada lagi nego dengan PLN dan disetujui Menteri ESDM, kemudian OSS akan keluar. Kita terobos, dan ini baru, jual dengan cara seperti itu," ungkap Eniya dalam Waste to Energy Invesment Forum 2025, Rabu (19/11/2025).
Sebagai catatan, untuk mendukung pengembangan waste to energy, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Teknologi Ramah Lingkungan.
Selain itu, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2025-2034, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) direncanakan bisa terbangun hingga 452 Mega Watt (MW).
Eniya mencatat, dari 452 MW PLTSa itu tersebar di beberapa wilayah, diantaranya: Jawa, Madura, Bali Sumatera hingga Sulawesi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan menyampaikan, ada sebanyak 34 wilayah yang terdaftar dalam pengembangan PLTSa.
Nah, jika pengusaha tertarik mengembangkan PLTSa, kata Zulhas, caranya cukup sederhana. Yakni dengan mengirimkan surat bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian menunjukkan lokasi lahan pembangunan, yang kemudian untuk bahan sampahnya akan dijamin oleh Pemda.
"Cukup kirim surat bersama Pemdanya, di mana tempatnya, sampaikan sodara punya lokasi lahan, dan sampahnya dijamin Pemda. tidak kurang dari 1.000 (ton per hari), kalau kurang dari 1.000 (ton per hari) nanti pengusahanya rugi. kita tidak ingin pengusaha rugi," ungkap Zulhas.
Setelah itu, lanjut Zulhas, keinginan pengembangan PLTS itu akan dilaporkan ke KLH untuk mengikat kesepakatan. "Kita tidak ingin nanti setelah jalan Pemda gak tanggung jawab. Maka dari itu Kemenko Pangan akan mengundang semua, semua tandatangan, dan selesai dan ada keputusan resmi, kemudian diserahkan ke Danantara,"
"Danantara nanti dengan pengusaha berunding. kami pemerintah gak ikut lagi, karena itu proses bisnis," tutup Zulhas.
(pgr/pgr)