Bappenas Buka-bukaan Soal Pengembangan Ekonomi Hijau
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian PPN/Bappenas menyebut bahwa pengembangan ekonomi hijau akan menjadi fokus bagi pemerintah di masa mendatang. Hal ini sesuai dengan amanat pembangunan dalam Undang-Undang 59 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045.
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Leonardo A. A. Teguh Sambodo mengatakan, pembangunan ekonomi berbasis rendah karbon akan menjadi satu upaya besar sekaligus game changer yang memungkinkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh tinggi.
Pengembangan ekonomi hijau juga menandakan bahwa pelaksanaan transformasi ekonomi secara progresif harus memperhatikan aspek keberlanjutan agar sumber daya yang dimiliki bisa terus dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
"Di dalam rencana pembangunan jangka menengah 2025-2029, ekonomi hijau merupakan bagian dari asta cita yang kedua bagaimana kita akan membangun ketahanan ekonomi Indonesia yang tidak saja berbasis bagaimana kita membangun suasana pendapangan, energi, air tapi juga melihat ada peluang-peluang baru yang bisa dimanfaatkan," kata dia dalam acara Road to CNBC Indonesia Awards 2025 'Best Sustainable Companies', Selasa (18/11/2025).
Leonardo menambahkan, terdapat sumber-sumber pertumbuhan baru yang dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi hijau yang ternyata selama ini belum dioptimalkan. Salah satunya adalah mendorong ekonomi sirkular sekaligus mempercepat transisi energi menuju energi yang baru dan terbarukan.
Di samping itu, pembangunan ekonomi hijau juga beririsan dengan upaya pemanfaatan peluang yang lebih besar dibuka, misalnya melalui pasar karbon dan pengelolaan sampah. Menurut Leonardo, saat ini pemerintah dan stakeholder terkait masih dalam tahap belajar, namun pada saat yang sama sudah mulai mengkonsolidasikan menuju pengembangan dua proyek tersebut.
Sebagai contoh, terkait pengelolaan sampah, saat ini sudah ada tiga kementerian yang terlibat di dalam proyek tersebut. Di antaranya adalah Kementerian Lingkungan Hidup yang tentu mengurusi urusan lingkungan hidup, kemudian ada Kementerian Pekerjaan Umum yang mengurusi pengelolaan sampah terutama di perkotaan atau kawasan padat permukiman, serta Kementerian Dalam Negeri yang memastikan bagaimana peran Pemerintah Daerah (Pemda) bisa berkontribusi dalam pengelolaan sampah menjadi lebih baik.
Pemerintah pun terus mengupayakan agar pengelolaan sampah bisa dirumuskan ke dalam rencana pembangunan yang terpadu dari hulu sampai hilir.
"Pembagian peran di antara kementerian-kementerian itu kemudian dirancangkan di dalam rencana pembangunan, baik itu yang tahunan maupun yang jangka menengah. Di rencana pembangunan jangka menengah 2025 sampai 2029, penanganan atau pengelolaan sampah secara terpadu hulu-hilir sudah dicantumkan," tandas dia.
(dpu/dpu)