Ada Aturan Permendag Baru, Broker Properti Wajib Punya Sertifikat Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan baru Kementerian Perdagangan kembali mengetatkan tata kelola perantara properti. Melalui Permendag Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Dengan adanya aturan ini maka seluruh agen hingga tenaga pemasaran properti kini diwajibkan memiliki sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ketentuan ini diyakini bakal menjadi instrumen kuat untuk menekan keberadaan broker ilegal yang selama ini meresahkan pasar. Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menegaskan bahwa beleid baru ini tak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi seluruh entitas berbadan hukum tanpa kecuali.
"Pemendag Nomor 33 tahun 2025 itu mengakomodir semua yang berbadan hukum. Mau PT Perorangan atau PT yang berbadan hukum yang misalnya 2-3 partner," ujarnya dalam Arebi Summit di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan PT Perorangan ikut memberi kepastian bagi para pelaku usaha kecil, terutama dari sisi perpajakan. Bagi broker perorangan tanpa PT maka nilai pajaknya pun bakal lebih besar karena masuk dalam income tax.
"Kalau pajak Perorangan itu yang nggak pakai PT. Itu kan ada jenjangnya gitu, Kalau incomenya segini, pajaknya segini. Kalau udah sampai sini incomenya segini dan itu kan bisa 40%. Tapi kalau PT, semuanya kan sudah diatur dari perpajakannya dan jatuhnya pasti kalau PT Perorangan itu jauh lebih rendah," kata Clement.
Kalangan broker mendapat mandat untuk melakukan sosialisasi aturan ini selama setahun penuh. Clement menegaskan kampanye edukasi ke masyarakat akan difokuskan pada pentingnya memilih agen properti yang profesional.
"Pemendag nomor 33 tahun 2025 kita akan sosialisasi karena kita diberikan tanggung jawab oleh Kemendag untuk memberikan sosialisasi Pemendag Nomor 33 tahun 2025 ini selama satu tahun ini. Dan tahun depan kami mau sosialisasikan kepada masyarakat umum bagaimana pentingnya memilih property agent yang jelas, yang terpercaya, yang profesional. Jangan pilih agent yang abal-abal, yang nggak jelas," ujar dia.
Salah satu poin paling krusial dari beleid ini adalah kewajiban sertifikasi BNSP. Dengan adanya kewajiban sertifikasi dan penertiban badan hukum, asosiasi menilai tata kelola industri perantara properti akan semakin sehat. Regulasi ini sekaligus menjadi momentum pembersihan pasar dari praktik percaloan yang selama ini sulit dikendalikan.
"Nah ini kita berikan sosialisasi kepada masyarakat umum. Dan dengan Pemendag Nomor 33 tahun 2025 itu wajib bahwa setiap marketing harus mempunyai sertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP. Jadi nggak ada lagi broker yang nggak tersertifikat. Harus tersertifikasi," tegas Clement.
Dari sisi pasar, AREBI mencatat komposisi penjualan properti masih bervariasi di tiap wilayah.
"Kalau target penjualan, kalau DKI itu jujur 70%-80% itu secondary. Tapi kalau di Banten, Banten itu adalah kurang lebih kebalik nih. Primary-nya 70%, secondary-nya 30%," ungkap Clement.
(fys/wur)