01:11
Video: Modus Licik "Oknum" Pengusaha Curangi Ekspor Produk CPO
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berhasil mengungkap praktik manipulasi ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan negara senilai Rp28,7 miliar.
Raziah gabungan ini berhasil menyita 87 kontainer berisi produk turunan CPO yang semula diklaim sebagai Fatty Matter atau Palm Oil Mill Effluent (POME) sebagai modus untuk menghindari pajak. Selain itu juga dilakukan praktik underinvoicing yang melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto mengatakan upaya memberantas kecurangan terkait pajak ini sebagai bagian dari agenda strategis DJP untuk memperkuat kemampuan internal guna mendeteksi kecurangan transaksi lintas negara sekaligus mencegah celah praktik penghindaran pajak oleh pelaku usaha. Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran untuk memaksimalkan SDA untuk mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia.
DJP memastikan upaya penindakan hukum terhadap berbagai jenis kasus kecurangan dan penghindaran pajak dalam transaksi perdagangan. Di kasus POME ini DJP mencatat ada sekitar 257 dan 25 wajib pajak lainnya yang melakukan transaksi serupa sehingga bisa menjadi indikasi awal untuk dilakukan penyelidikan.
Dari data awal potensi kerugian penerimaan pajak dari temuan kasus produk CPO ini mencapai Rp140 Miliar. Lalu seperti apa upaya DJP mengungkap berbagai kasus kecurangan dan penghindaran pajak? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 18/11/2025)
-
1.
Loading...
-
2.
Loading...
-
3.
Loading...