Bisa Jadi Acuan RI, Tarif Cukai Minuman Manis ASEAN Rp 1.771 per Liter

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 17/11/2025 13:45 WIB
Foto: Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menetapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada 2026. Cukai baru ini hanya akan diterapkan bagi minuman ready to drink atau minuman berpemanis siap dikonsumsi.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan RI Febrio N. Kacaribu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025).

Febrio memastikan minuman manis seperti es teh di warung-warung kecil tidak akan dikenakan cukai MBDK.


"Kalau kita minum es teh manis itu, itu bukan cakupan dari MBDK," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Adapun, mengenai besaran tarif, Febrio menuturkan hal ini masih dibahas antar kementerian dan lembaga.

Berkaca pada global, sebanyak 115 yuridiksi sudah menerapkan MBDK. Sementara itu, di kawasan ASEAN sendiri, tujuh negara sudah melakukan MBDK a.l. Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste. Rata-rata tarif MBDK ASEAN mencapai Rp 1.771 per liter.

"Ini akan menjadi acuan pentahapannya ketika kita akan punya ruang menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara," kata Febrio.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Kemenkeu: Es teh di Warung Tidak Dikenakan Cukai Minuman Berpemanis