
Siap-Siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Mulai 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada 2026 mendatang. Keputusan tersebut telah disepakati dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
"Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," ujar Ketua Komisi XI, Mukhammad Misbakhun dalam rapat kerja, Jumat (22/8/2025).
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pengenaan cukai tersebut akan dibahas kembali dengan DPR.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun pun menjelaskan bahwa pengenaan cukai minuman berpemanis dilakukan demi melindungi konsumen dari penyakit diabetes. Penyakit yang diakibatkan diabetes diketahui menjadi beban berat anggaran kesehatan negara.
Misbakhun juga menyebut besaran tarif cukai akan ditentukan dengan seksama demi menjaga sektor usaha.
"Nanti dikonsultasikan. Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," ujarnya.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Tagih Penerapan Cukai Minuman Berpemanis ke Anak Buah Sri Mulyani
