Bos Buruh Marah, Pemerintah Mau Naikkan Upah 2026 Cuma 3,5%
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 pada 21 November mendatang mendapat penolakan keras dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pihaknya menolak skema kenaikan upah yang disebutnya tidak sesuai dengan harapan pekerja.
KSPI dan Partai Buruh menolak keras nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang ditetapkan menggunakan indeks 0,2 hingga 0,7. Ia menegaskan, skema tersebut akan merugikan jutaan buruh di seluruh Indonesia.
"Satu, menolak keras nilai kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan nilai indeks tertentu 0,2 sampai dengan 0,7 yang ditetapkan oleh Kemenaker. Dengan demikian, nomor dua, Partai Buruh, KSPI, Koalisi Serikat Pekerja, KSPPB mempersiapkan mogok nasional pada bulan November atau awal Desember 2025 yang akan diikuti oleh 5 juta buruh dari lebih 5 ribu pabrik di seluruh Indonesia di 300 kabupaten kota, 38 provinsi, stop produksi," ujar Said Iqbal dalam keterangannya (13/11/2025).
Aksi mogok nasional itu akan dilakukan serentak di berbagai daerah, termasuk pemusatan massa di Istana Negara dan DPR RI. Ia menilai keputusan pemerintah hanya menguntungkan pengusaha karena menggunakan rumus kenaikan yang sangat kecil.
"Bila menggunakan 0,2 sebagai contoh indeks tertentunya, maka kenaikan upah minimum versi pemerintah hanya sebesar 2,65 inflasi plus 0,2 x 5,12 persen pertumbuhan ekonomi, maka diperkirakan kenaikan hanya 3,65 persen atau kalau dirupiahkan sekitar 100 ribuan atau kalaupun di kota-kota industri seperti Jabotabek, diperkirakan hanya 200 ribuan. Ini akan menghancurkan daya beli buruh," tegasnya.
Ia menilai kebijakan Kemnaker justru bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan peningkatan daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, KSPI dan Partai Buruh mendesak agar indeks kenaikan upah minimum 2026 berada di kisaran 0,9 sampai 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing.
Berdasarkan perhitungan KSPI, dengan indeks 1,0 maka kenaikan upah minimum seharusnya mencapai 7,77 persen, yakni gabungan dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Said Iqbal juga menyoroti alasan klasik yang kerap dikemukakan pemerintah dan pengusaha bahwa kenaikan upah tinggi akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebut narasi itu tidak benar.
"Mari kita lihat fakta tahun 2024 sampai 2025 angka PHK tertinggi adalah di Jawa Tengah. Di Jawa Tengah adalah upah terendah di seluruh Indonesia. Berarti tidak benar upah rendah saja terjadi PHK," katanya.
Lebih lanjut, ia menuding PHK justru dipicu oleh lemahnya daya beli masyarakat dan regulasi yang merugikan industri, seperti kebijakan impor tekstil dari China.
Mogok nasional akan tetap dilakukan apabila Kemnaker memaksakan kebijakan kenaikan upah versi pemerintah yang disebutnya terlalu rendah.
"Mogok nasional akan dilakukan 5 juta buruh bila pengusaha Apindo dan Menaker memaksakan kehendaknya untuk menaikan upah minimum di tanggal 21 November yang tidak sesuai harapan buruh. Kemungkinan Menaker hanya ingin menaikan 3,5% sampai di bawah 6%. Kami menolak," ujar Said Iqbal.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Minta Upah Naik 8,5%-10,5%, Ternyata Dapat Angka 'Wangsit' Ini