Ditjen Pajak Bakal Bisa Intip Rekening Digital & Uang Elektronik
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal memperluas perolehan akses informasi untuk kepentingan perpajakan dengan menambah cakupan data rekening Produk Uang Elektronik Tertentu hingga Mata Uang Digital Bank Sentral.
Hal ini terungkap dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sejak 22 Oktober 2025.
Dalam pengumuman itu disebutkan, perluasan akses informasi untuk data rekening yang menjadi objek data baru itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: 1) Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products); dan 2) Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)," dikutip dari pengumuman Dirjen Pajak, Kamis (13/11/2025).
Selain penambahan cakupan rekening keuangan, RPMK terbaru ini nantinya juga akan berisi pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Lalu, pihak lembaga jasa keuangan juga akan diminta melakukan penyempurnaan aspek pelaporan, meliputi: penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan; penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan; hingga penambahan informasi yang dilaporkan.
Penambahan informasi yang dilaporkan juga meliputi informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person).
Lalu, terkait dengan informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement).
Adapula terkait informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru, hingga informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest).
Termasuk di antaranya informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud.
Penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) juga menjadi informasi yang harus dilaporkan.
Diatur pula tentang penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD.
"Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," dikutip dari pengumuman Dirjen Pajak.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dirjen Pajak Baru Wajibkan Pegawai DJP Tolak Gratifikasi