Amran Cabut Izin 190 Distributor & Pengecer Pupuk, Ini Pelanggarannya
Subang, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pihaknya telah mencabut 190 izin pengecer dan distributor pupuk, karena telah melanggar beberapa ketentuan, di mana salah satunya yakni tidak menurunkan harga pupuk 20%.
Hal ini diungkapnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Amran menambahkan sebanyak 2.039 laporan masuk ke Kementerian Pertanian (Kementan).
"Yang saya lihat, ada laporan sebanyak 2.039, kemudian ada 190 yang terakhir (dicabut), kita evaluasi mingguan," kata Amran setelah sidak di salah satu gudang pupuk di Subang, Rabu (12/11/2025).
Dari beberapa pengecer dan distributor pupuk tersebut, ditemukan di Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
"Kita sudah cabut izinnya, yang melanggar. Ada di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Utara," lanjutnya.
Sebelumnya pada hari ini, Amran melakukan sidak ke beberapa pengecer dan distributor di Subang, di mana salah satunya yakni distributor pupuk Indo Tani 3 Sukamandi, Subang.
"Alhamdulillah, setelah kami keliling dari 7 provinsi, semua patuh pada arahan pusat (pada) arahan Bapak Presiden. Turun 20% harga pupuk, di seluruh Indonesia," ujarnya.
(chd/wur)