Trump Dapat Restu MA, Tahan Bantuan Pangan Warga Miskin Rp64 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) mengizinkan pemerintahan mantan Presiden Donald Trump untuk sementara menahan bantuan pangan federal senilai US$4 miliar atau sekitar Rp64 triliun yang ditujukan bagi jutaan keluarga berpenghasilan rendah.
Melansir Al Jazeera, keputusan ini menimbulkan ketidakpastian bagi sekitar 42 juta warga AS yang bergantung pada bantuan pangan di tengah krisis ekonomi akibat penutupan sebagian layanan pemerintah.
Hakim Ketanji Brown Jackson mengeluarkan penangguhan administratif pada Jumat waktu setempat, memberi waktu bagi pengadilan yang lebih rendah untuk menilai permintaan pemerintah agar hanya mendanai sebagian Program Bantuan Nutrisi Tambahan (SNAP), program yang lebih dikenal sebagai food stamp atau kupon makanan.
SNAP membantu warga yang berpenghasilan di bawah 130% garis kemiskinan federal. Untuk tahun fiskal 2026, manfaat bulanan maksimum mencapai US$298 (sekitar Rp4,8 juta) bagi individu dan US$546 (sekitar Rp8,7 juta) bagi rumah tangga beranggotakan dua orang.
Putusan Mahkamah Agung ini menangguhkan perintah pengadilan federal di Rhode Island yang sebelumnya memerintahkan pemerintah untuk segera mencairkan seluruh dana bantuan. Penangguhan tersebut akan berlaku hingga dua hari setelah Pengadilan Banding Sirkuit 1 AS di Boston memutuskan apakah akan membatalkan atau mempertahankan putusan sebelumnya.
Pemerintah Trump sebelumnya berencana hanya menyalurkan dana darurat sebesar US$4,65 miliar (sekitar Rp74 triliun), setengah dari kebutuhan untuk manfaat penuh, dengan alasan keterbatasan anggaran selama penutupan pemerintah.
Jaksa Agung AS Pam Bondi menyambut keputusan Mahkamah Agung tersebut dan menuding hakim distrik John McConnell melakukan "aktivisme yudisial yang paling buruk."
"Putusan hakim McConnell akan menimbulkan kekacauan lebih lanjut akibat penutupan pemerintah dan memicu penarikan dana secara besar-besaran," kata Bondi dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari dokumen Departemen Kehakiman.
Sebaliknya, Hakim John McConnell, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Barack Obama, sebelumnya menuduh pemerintahan Trump menahan dana SNAP karena "alasan politik". Ia bahkan memerintahkan Departemen Pertanian AS (USDA) untuk menggunakan dana nutrisi anak sebesar US$23 miliar (sekitar Rp368 triliun) untuk menutup kekurangan tersebut.
Situasi ini telah menimbulkan kebingungan di tingkat negara bagian. USDA sempat memberitahu pemerintah daerah bahwa pembayaran SNAP akan didistribusikan penuh, namun Mahkamah Agung kemudian menunda pencairan tersebut.
Dengan manfaat SNAP yang berakhir awal November, untuk pertama kalinya dalam enam dekade sejarah program, banyak keluarga miskin kini beralih ke lumbung pangan atau mengurangi kebutuhan pokok seperti obat-obatan demi bertahan hidup.
Sidang lanjutan di Pengadilan Banding Sirkuit 1 diperkirakan segera digelar, sementara jutaan keluarga masih menunggu kepastian apakah bantuan pangan mereka akan kembali cair sepenuhnya.
(haa/haa)