Swasta Dapat Kesempatan Jadi Mitra Pengembang Pembangkit Sampah RI

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
07 November 2025 17:35
Foto udara gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (5/11/2021).  Lokasi ini merupakan tempat pemilahan sampah organik dan anorganik, di komplek TPA terbesar di Nusa Tenggara Barat NTB. Dari sini, proses pengolahan sampah menjadi pelet RDF (Refuse Derived Fuel) dibuat, yang merupakan pengganti bahan bakar batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang, Lombok Barat. Sampah diproses di mesin pencacah ukuran 5-8 mm untuk berikutnya dimasukkan ke mesin pengepresan menjadi pelet RDF. Pelet akan dikeringkan di bawah sinar matahari sebelum dikirim ke PLTU Jeranjang. Di pembangkit listrik itu pelet dibakar melalui sistem co-firing.
Setiap hari, sekitar 300 ton sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat diantar ke TPA ini. Namun, menurut jumlah yang diolah menjadi pellet baru 100 hingga 200 kilogram. 
Kementerian PUPR memfasilitasi lahan seluas 40 are (4 ribu meter persegi) di sekitar TPA. Di bangunan tersebut, semua fasilitas yang dibutuhkan untuk pengolahan sampah menjadi pellet disediakan. 
Penelitian masih dilakukan agar sampah non-organik bisa lebih banyak diolah. Saat ini, komposisi pelet terdiri 95 persen sampah organik dan 5 persen anorganik. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara saat ini tengah melakukan identifikasi mitra teknologi untuk proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Hal tersebut dilakukan agar proyek PLTSa dapat berjalan efisien.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemilihan mitra akan mempertimbangkan teknologi yang mampu menghasilkan energi paling efisien. Selain itu, memiliki mekanisme kerja sama yang memungkinkan listrik dari PLTSa diserap oleh PLN sebagai offtaker.

Sementara, terkait dengan keikutsertaan perusahaan lokal, ia menjelaskan bahwa proses seleksi mitra lokal dilakukan oleh Danantara. Namun, apabila ada Badan Usaha di luar BUMN tertarik, mereka dapat mengajukan izin langsung ke Kementerian ESDM.

"Ya mungkin kalau dari Danantara dan BUMN tidak berminat, badan usaha sendiri bisa mengajukan ke Kementerian ESDM. Jadi kita harapkan ya seluruhnya daerah-daerah yang memiliki potensi sampah yang bisa diolah menjadi waste to energy, itu bisa dilakukan pengolahan sampahnya," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (7/11/2025).

Di sisi lain, Yuliot mengatakan bahwa implementasi dari Waste to Energy sudah cukup banyak dilakukan di berbagai negara. Beberapa diantaranya seperti Jepang dan China yang sudah melaksanakan pengelolaan PLTSa sejak lama.

"Dan juga kita melihat dari sisi ekosistem teknologinya sendiri, bagaimana juga bisa transfer teknologi dilakukan oleh badan usaha ke perusahaan-perusahaan mitra di Indonesia, termasuk Danantara," katanya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sampah Bisa Jadi Listrik, Aturannya Terbit Bulan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular