Cerita Trenggono Tak Gentar Didemo Pemilik Kapal-Nelayan Gara-gara Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bercerita bahwa dia pernah didemo pemilik kapal hingga nelayan. Bahkan pada aksi demo tersebut, mereka minta dirinya turun dari jabatannya saat ini.
Usut demi usut, itu dilakukan pemilik kapal dan nelayan disebabkan karena kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) yang diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023. Trenggono pun mengaku tak gentar dan tetap tegas menerapkan aturan tersebut.
Salah satu yang diprotes mereka dari kebijakan PIT tersebut adalah kewajiban menggunakan alat yang dinamakan Vessel Monitoring System (VMS).
"Jadi waktu saya minta seluruh kapal harus menggunakan VMS, saya di demo itu, di demo turunkan menteri, saya bilang gak apa-apa turunkan itu juga. Di demo luar biasa. Terus kemudian saya sampai mengenal karakter pendemonya siapa," ungkap Trenggono di dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Padahal dengan menggunakan VMS, pemerintah bisa memonitoring pergerakan kapal melalui satelit.
"Terus kemudian kenapa dia harus pakai VMS? supaya kita bisa monitor, dia tidak boleh transhipment (bongkar muat) di tengah laut. Untuk kita, tujuannya sebetulnya untuk mereka juga, para pelaku itu. Kalau mereka overfishing, maka dampak berikutnya nanti akan jadi cost," bebernya.
Trenggono pun memberikan gambaran apa sih kebijakan penangkapan ikan terukur itu. Dia menjelaskan pemerintah Indonesia ingin mengelola perikanan tangkap yang terkendali dengan membagi wilayah perairan menjadi zona-zona penangkapan, serta menetapkan kuota penangkapan ikan untuk setiap zona.
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan paparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan paparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025). |
Kebijakan ini katanya bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem laut, sambil tetap memastikan pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
"Dia harus berangkat dari titik dimulai atau zona, Indonesia kita bagi menjadi 6 zona. Kalau dia menangkap di zona 3, katakan itu darah laut Arafura, maka dia harus berangkat dari sana dan dia berhenti juga di sana, jadi kita tata," tuturnya.
"Lalu kemudian yang kedua jumlah kapal. Jumlah kapal kalau potensi zona 3 kira-kira sekitar 3,5 juta ton. Jadi kapal yang diperbolehkan disitu maksimum misalnya dengan rata-rata 30 GT sampai 100 GT, misalnya 2.000 kapal. Tidak boleh lebih misalnya," bebernya.
Menurut Trenggono, selama ini nelayan bebas mengambil ikan di wilayah laut Indonesia. Ini membahayakan karena bisa menyebabkan overfishing atau penangkapan ikan berlebihan. Akibatnya terjadi tingkat mortalitas penangkapan ikan yang lebih besar dari titik maksimum yang telah ditentukan dan penurunan produktivitas hasil tangkapan ikan
"Masa penangkapan 1 tahun hanya boleh 2 kali, contohnya begitu. Di Cina, di seluruh dunia udah begitu. Di Indonesia 24 jam," sebutnya.
Lalu terakhir Trenggono memaparkan, dampak positif dari kebijakan ini adalah negara lain bisa dengan mudah menerima produk perikanan asal Indonesia.
"Memang dibutuhkan satu ketegasan dan pemahaman. Saya terus terang, tadi diskusi di luar saya happy kalau ada permintaan, ada surat dari Amerika sebagai salah satu buyer, buyer kita yang paling besar, khususnya rajungan. Dia bilang saya gak mau beli lagi rajungan dari Indonesia karena cara tangkapannya itu tidak ramah lingkungan. Saya happy, karena peraturan tentang itu sudah kita jalanin. Kalau kita kencengin demo jadi saya bilang, aduh ini Indonesia mau jadi seperti itu," tegas Trenggono.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Trenggono Dapat Gelar Pangeran Laut dari Warga Rote Ndao-Ini Alasannya
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan paparan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).