Jaminan Reklamasi Jadi Syarat Pengajuan RKAB Tambang, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa jaminan reklamasi kini menjadi syarat mutlak untuk suatu perusahaan dalam mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan agar setelah kegiatan operasional tambang selesai, perusahaan memiliki kewajiban dan dana yang cukup untuk melakukan reklamasi ulang terhadap lahan bekas tambang.
"Kalau mereka pergi, berarti ada uang reklamasinya yang bisa dipakai untuk kita meminta kepada mereka. Supaya kita kembalikan, bahwa pengelolaan tambang ini nggak bisa hanya untuk generasi kita, ada generasi anak cucu kita, yang kita harus selesaikan," kata Bahlil dalam acara Anugerah Subroto di Jakarta dikutip Senin (27/10/2025).
Bahlil menilai selama ini, dari hasil peninjauan menggunakan helikopter ke sejumlah lokasi tambang masih banyak ditemukan area tambang yang belum dilakukan reklamasi. Setelah diperiksa, sebagian besar tambang tersebut ternyata tidak lagi memiliki izin resmi.
"Setelah dicek, izinnya udah nggak ada yang punya, atau peti, atau tambang liar," ujarnya.
Di sisi lain, persoalan utama yang sering disoroti oleh masyarakat adalah sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan.
Ia lantas mengungkapkan bahwa sebagai mantan pengusaha paham betul tekanan isu lingkungan kepada sektor tambang cukup berat. Contohnya seperti izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang diterbitkan jauh sebelum dirinya lahir, namun kini justru dikaitkan seolah-olah Menteri ESDM saat ini yang menerbitkan.
"Saya belum lahir aja dianggap Menteri ESDM sekarang yang menerbitkan, coba bayangin. Macam-macam lah isunya segala macam," ujarnya.
(pgr/pgr)