Bahlil: Pengelolaan Tambang Jangan Pengusaha Itu-Itu Saja

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 24/10/2025 10:10 WIB
Foto: Upacara Hari Pertambangan dan Energi ke -80

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa pengelolaan pertambangan di Indonesia jangan hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha yang itu-itu saja. Pemerintah akan adil khusunya perihal pengelolaan sumber daya pertambangan di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah menginisiasi untuk memberikan tambang secara baik sesuai dengan aturan kepada UMKM daerah, Koperasi daerah hingga BUMD secara prioritas.

"Pengelolaan tambang jangan hanya dikuasai oleh kelompok tertentu, jangan hanya pengusaha itu saja, itu saja. Kita harus adil untuk menyerahkan, membagi secara baik sesuai aturan kepada UMKM daerah, kepada Koperasi daerah, kepada BUMD daerah dengan pemberian prioritas," terang Bahlil dalam pidatonya di Upacara Peringatan Hari Pertambangan Dan Energi ke 80 di Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).


Sebagaimana diketahui, untuk mendukung pengelolaan pertambangan kepada UMKM, Koperasi hingga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Dan alhamdulillah perubahan undang-undang Minerba sudah kita lakukan, peraturan pemerintah pun sudah ada, dan sekarang tinggal Peraturan Menteri. Ini semua kita lakukan untuk menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," tegas Bahlil.

Di dalam PP anyar tersebut juga diatur mengenai luasan lahan tambang yang dapat digarap oleh Koperasi dan Badan Usaha Kecil-Menengah, Organisasi Masyarakat (Ormas), BUMN-BUMD dan Badan Usaha Swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Berikut bunyinya

Pasal 26F Ayat (1):

Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah

diberikan:

a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus)

hektare untuk WIUP Mineral logam; atau

b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batubara.

Pasal 26 F ayat (2):

(2) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan:

a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau

b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.

Pasal 26 F ayat (3):

(3) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, diberikan:

a. Paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau

b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.

Pasal 26 F ayat (4):

(4) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi, diberikan:

a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau

b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Alat Berat Listrik Mulai Dilirik, Infrastruktur Jadi Tantangan