Internasional

Arab Saudi Hukum Mati Warga karena Protes Anti Pemerintah

tps, CNBC Indonesia
Selasa, 21/10/2025 14:00 WIB
Foto: Bendera Arab Saudi tertiup angin melawan langit cerah, Provinsi Al Madinah, Yanbu, Arab Saudi pada 26 Desember 2019 di Yanbu, Arab Saudi. (Corbis via Getty Images/Eric Lafforgue/Art in All of Us)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Arab Saudi mengumumkan telah mengeksekusi mati seorang pria, Selasa (21/10/2025).

Menurut kelompok hak asasi manusia dan pakar PBB, pria itu adalah seorang pengunjuk rasa yang bergabung dalam demonstrasi anti-pemerintah, dan ditangkap saat masih di bawah umur pada tahun 2011.


"Hukuman mati telah dilaksanakan terhadap Abdullah al-Derazi, seorang warga negara Saudi, di Provinsi Timur," demikian pernyataan resmi Saudi Press Agency (SPA).

"Ia telah dihukum karena terorisme," tambahnya.

Al-Derazi sebetulnya berdemo untuk memprotes perlakuan pemerintah terhadap minoritas Muslim Syiah. Setidaknya ada delapan orang lain yang ditangkap kala itu.

"Keluarganya mengetahui tentang eksekusi tersebut melalui media sosial," kata seorang peneliti di Organisasi Hak Asasi Manusia Saudi Eropa (ESOHR) yang berbasis di Berlin, Duaa Dhainy.

"Mereka tidak diberi kesempatan untuk mengucapkan selamat tinggal kepada Abdullah, tidak diberi panggilan resmi oleh otoritas Arab Saudi untuk memberi tahu mereka tentang eksekusi tersebut, dan jenazahnya belum diserahkan kepada keluarga," katanya.

Sejak awal tahun 2025, Arab Saudi telah mengeksekusi setidaknya 300 orang. Pada tahun 2024, kerajaan tersebut melaksanakan 338 eksekusi.

Hukuman mati Al-Derazi dikonfirmasi secara rahasia oleh Mahkamah Agung negara itu, bersama dengan hukuman mati Jalal al-Labbad, pemuda lain yang dieksekusi pada bulan Agustus. Arab Saudi merupakan salah satu negara dengan eksekusi mati paling produktif di dunia.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menilik Peluang Timnas Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026