
Awas! Amran Akan Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Beras di Atas HET

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman menegaskan langkah tegas pemerintah, terhadap pedagang yang berani menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menyatakan, pemerintah tidak akan segan mencabut izin usaha distributor, pengecer, hingga pedagang yang melanggar aturan tersebut.
"Saya mengimbau distributor, pedagang, pengecer, seluruh Indonesia tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET (Harga Eceran Tertinggi). Kita imbau dulu, kemudian kalau masih ada (yang melanggar) itu dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf, izinnya kami sepakat akan dicabut," tegas Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Amran mengatakan, pemerintah akan memberi waktu dua minggu kepada distributor, pedagang, hingga pengecer untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Jika masih ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan secara langsung dan dikawal oleh jajaran kepolisian.
"Bila dikasih peringatan tidak diindahkan, izinnya akan dicabut, dikawal oleh Dirkrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) seluruh Indonesia atas perintah Pak Kapolri. Jadi kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, pengecer, tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET, harga eceran tertinggi," ujarnya.
Tak hanya itu, peringatan keras juga ditujukan kepada pihak yang menimbun beras. Amran menegaskan pengawasan akan mencakup semua jenis beras, baik medium, premium, maupun beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
![]() Aktifitas pedagang agen sembako di Pejaten Raya, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki) |
"Pasti (penindakan untuk yang menimbun). Jadi semua beras, bukan SPHP saja, beras itu ada medium dan premium semua sudah ada HET-nya, ada regulasinya," kata dia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 yang melibatkan lintas kementerian/lembaga, serta aparat kepolisian. Satgas ini bertugas menjaga agar harga beras di seluruh Indonesia tetap sesuai HET, sekaligus memastikan pasokan tetap stabil.
Menurut Amran, Satgas ini merupakan kolaborasi besar antara Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Bapanas, Perum Bulog, serta pemerintah daerah melalui dinas perdagangan, pangan, pertanian, dan perizinan. Pelaksana di daerah akan dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Daerah Polri.
"Baru saja kita rapat bersama Pak Kapolri, Pak Mendagri, Pak Mendag, Pak Wamen, kita beserta Bulog dan seluruh Dirkrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) seluruh Indonesia, Dinas Perdagangan seluruh Indonesia. Kemudian Pimwil Bulog se-Indonesia. Kita akan operasi pasar. Ada dua cara. Pertama adalah operasi pasar besar-besaran. Yang kedua adalah menjaga HET. (Pedagang) itu harus menjual beras di bawah HET," jelasnya.
Amran menjelaskan, langkah ini penting karena subsidi pangan, khususnya beras, merupakan yang terbesar di antara seluruh sektor.
"Kami menyasar ke seluruh beras yang disubsidi oleh pemerintah dan ingat, subsidi pemerintah sektor pangan, khususnya beras, itu yang paling tinggi. Subsidinya itu Rp150 triliun. 1 kilogram beras itu Rp4.900 atau kurang lebih Rp5.000 per kg. Nah sehingga ini harus dijaga, harus diintervensi karena kita menjaga produsen, juga harus menjaga konsumen. Oleh karena itu, kami sepakat kita kolaborasi, operasi pasar, imbauan, dan terakhir penindakan," tegas Amran.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Satgas juga akan menyiapkan mekanisme penegakan hukum, teguran, hingga sanksi administrasi bagi pedagang yang melanggar aturan.
"Hasil rapat tadi kita sepakat, dan Pak Menteri sekaligus Kepala Bapanas, membentuk Satgas untuk menjaga agar harga beras utamanya tetap sesuai dengan harga HET," kata Listyo dalam kesempatan yang sama.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Amran Pecat 2 Pegawai Kementan, Ketahuan Peras Warga Rp27 Miliar
