Pasar Tenaga Kerja Uni Eropa Menjanjikan, Kemendag Ungkap Tantangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar tenaga kerja profesional di negara-negara anggota Uni Eropa sangat potensial, mengingat kawasan tersebut sedang mengalami kekurangan pasokan tenaga kerja (labor shortage). Namun, tantangan yang dihadapi para pencari kerja di sana juga besar lantaran masing-masing negara memiliki aturan tersendiri.
Atase Perdagangan Brussel Lusyana Halmiati mengatakan, sejauh ini hanya ada 9% tenaga kerja di Uni Eropa yang merupakan tenaga kerja asing atau berasal dari luar negara kawasan tersebut. Meski hanya 9%, tren tenaga kerja asing di Uni Eropa sebenarnya mengalami kenaikan, bahkan melampaui kenaikan jumlah tenaga kerja nasional.
"Tingkat kualifikasinya juga semakin meningkat. Karena memang sekarang mayoritas adalah di low skilled workers. Tapi untuk dengan latar belakang tertiary education itu semakin meningkat trennya untuk para pekerja asing di luar negara Uni Eropa," ungkap dia dalam Seminar Peluang Tenaga Profesional Indonesia di Uni Eropa: Memanfaatkan Indonesia EU-CEPA, dikutip Minggu (19/10/2025).
Beberapa negara Uni Eropa pun masih kekurangan tenaga kerja. Sebagai contoh Belgia yang memiliki job vacancy rate sebesar 4,9% atau tergolong tinggi di Uni Eropa. Belgia memiliki kebutuhan tenaga kerja yang tinggi di sektor teknik dan konstruksi, kesehatan, sosial, hospitality, turisme, transportasi logistik, dan jasa administrasi. Khusus untuk sektor keperawatan, negara tersebut kekurangan 20.000 perawat.
Terlepas dari itu, bukan hal yang mudah bagi tenaga kerja profesional Indonesia untuk menembus pasar Uni Eropa. Salah satu tantangan utama yang dihadapi tenaga kerja non-Uni Eropa adalah regulasi. Uni Eropa sebenarnya memiliki EU Directive yang mengatur pasar tenaga kerja, namun implementasinya tidak seragam atau bergantung pada masing-masing negara.
Para pencari kerja juga perlu memperhatikan skema izin kerja yang ada di Uni Eropa. Biasanya, Uni Eropa menerapkan dua skema izin kerja, yakni single permit yang hanya bisa diterapkan pada satu negara tertentu saja dan blue card yang merupakan izin kerja lintas negara. Namun, blue card hanya berlaku untuk pekerja dengan skill tinggi (highly skilled) dan memiliki persyaratan yang sangat ketat.
Indonesia juga bakal berhadapan dengan negara-negara lainnya yang punya peluang mengirimkan tenaga kerja ke Uni Eropa. Belum lagi, beberapa negara Uni Eropa masih tetap mengutamakan tenaga kerja lokal.
Bahasa juga bisa menjadi penghalang bagi tenaga kerja asing yang mau masuk ke Uni Eropa. Saat ini terdapat 24 bahasa resmi di Uni Eropa. Meski tenaga kerja asing bisa meningkatkan kemampuan bahasanya, akan tetapi tiap negara Uni Eropa memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait penggunaan bahasa bagi tenaga kerja asing.
"Kebanyakan mayoritas ada persyaratan untuk memenuhi kualifikasi tertentu dalam bahasa di negara tersebut. Kalau di Jerman, bahasa Jerman. Di Belgia tergantung di daerah mana. Karena Belgia itu terbagi jadi tiga negara Belgia. Kalau di Flanders, harus bisa bahasa Belanda. Kalau di Wallonia harus bisa bahasa Perancis. Kalau di Brussels, dua-duanya mungkin," pungkas dia.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di Negara Ini, Wanita Lebih Cepat Dapat Kerja Dibanding Pria
