Tok! Purbaya Beri Diskon PPN Tiket Pesawat 6% Sepanjang Nataru 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat selama momen Natal dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan beleid tersebut, PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6% dari penggantian.
"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara," sebagaimana dikutip dalam PMK, Mingu, (19/10/2025).
Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang membeli tiket pesawat pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlaku mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Sementara itu, PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% Penggantian.
(luc/luc)