Video

Video: Atasi Perizinan Mandek, BKPM Pakai Jurus Fiktif Positif

Wahyu, CNBC Indonesia
17 October 2025 14:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, telah memberlakukan proses perizinan usaha fiktif positif per 5 Oktober 2025.

Proses perizinan dengan mekanisme fiktif positif ini dilakukan jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu oleh kementerian atau lembaga terkait, maka dianggap disetujui secara hukum dan langsung diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.

"Jadi tidak ada lagi keterlambatan dari apa yang sudah dijanjikan kepada investor," ucap Rosan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10).

Mekanisme perizinan berusaha fiktif positif ini didasari dari dasar hukum yang telah terbit, yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 175 Ayat (7) dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan fiktif positif, BKPM telah menerbitkan sebanyak 132 izin usaha yang dikeluarkan dengan sistem fiktif positif melalui sistem One Single Submission atau OSS.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...