351 Kontainer Isi Batu Bara Ilegal Ditemukan, Negara Rugi Rp5,7 T

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 17/10/2025 09:00 WIB
Foto: Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir. Foto diambil pada Senin, 29 September 2025. (Dok. Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan sebanyak 351 kontainer berisi batu bara ditemukan di Surabaya, Jawa Timur. Akibat kegiatan tambang ilegal ini, negara diperkirakan rugi hingga Rp 5,7 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan batu bara tersebut berasal dari pertambangan batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

"Kami melakukan penyitaan terhadap 351 kontainer yang berisi batu bara, di mana batu bara tersebut ditambang dari kawasan IKN," jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).


"Total kerugian yang ditimbulkan itu hampir Rp 5,7 triliun," tegasnya.

Hasil perhitungan bersama kementerian dan akademisi, nilai tersebut mencakup hasil tambang yang tidak disetor ke negara dan kerusakan lingkungan di kawasan konservasi.

Penambangan ilegal itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru bisa ditindak pada 2025. Artinya, hampir sembilan tahun aktivitas tersebut berjalan tanpa tersentuh aparat.

"Kurang lebih itu dilakukan dari tahun 2016 dan baru kita lakukan penindakan di tahun 2025, berarti kurang lebih hampir 9 tahun mereka melakukan kegiatan," katanya.

Alasan belum tersentuhnya praktik pertambangan ilegal tersebut lantaran operasi tambang tersebut memiliki dokumen yang terlihat sah, sehingga sulit disentuh oleh aparat. Bahkan, ada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi kegiatan itu.

"Kenapa 9 tahun itu tidak bisa dilakukan penindakan secara tegas? Dikarenakan memang ada keterlibatan. Kami tidak perlu sebut lagi oknumnya siapa, tetapi dokumen yang cukup kuat sehingga dari polisi, kehutanan, terkait tidak bisa melakukan penindakan tegas," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan tiga perusahaan yang terlibat. Ketiganya menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melegalkan pengiriman batu bara dari kawasan terlarang tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang dicurigai terlibat di balik pengiriman batu bara ilegal tersebut.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Apa Bedanya?