Cukai Rokok Tak Naik, Ekonom: Langkah Awal Selamatkan Industri

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Kamis, 16/10/2025 12:30 WIB
Foto: Pita cukai rokok. (Dok. detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2026.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai keputusan tersebut menjadi langkah awal dalam menyelamatkan industri rokok kedepannya. Pasalnya, ketika membicarakan cukai hasil tembakau, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Mulai dari sisi fiskal, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga daya beli.


Hal tersebut disampaikan Wijayanto di Program Manufacture Check CNBC Indonesia, dikutip Rabu (15/10/2025).

"Dalam situasi yang jauh dari ideal, saya rasa perlu kita pikirkan jalan tengah titik optimal tadi. Jadi aspek kesehatan mendapatkan perhatian, kemudian aspek ketenagakerjaan, aspek fiskal mendapatkan perhatian yang fair," ujar Wija.

Dirinya menjelaskan salah satu contoh yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah sekian persen dari cukai hasil tembakau dapat dialokasikan untuk sektor kesehatan. Seperti subsidi BPJS Kesehatan dan pengembangan rumah sakit di daerah-daerah.

"Cukai itu kan targetnya adalah untuk mengurangi efek negatif dari satu industri. Kalau pajak itu masuk ke pemerintah pusat digunakan untuk hal apapun," ujarnya.

Dirinya menekankan, prasyarat utama agar kebijakan tersebut dapat berjalan adalah industri rokok yang terkonsolidasi dan bebas dari peredaran rokok ilegal.

"Ini harus dilakukan suatu ketika, tapi persyaratan supaya ini bisa mulai dijalankan adalah industri yang terkonsolidasi, industri yang bebas dari industri rokok ilegal," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Potensi Pendapatan Negara Tergerus Karena Rokok Ilegal