
Tiba-Tiba Ada Kajian DMO Emas, Begini Penjelasan Dirjen Minerba

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas kemungkinan penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan dalam negeri untuk komoditas emas. Rencana tersebut muncul di tengah kurangnya pasokan emas untuk kebutuhan dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pemerintah masih memisahkan pembahasan DMO ini dari kebutuhan sisi produsen maupun konsumen.
"Sekarang pisahkan DMO antara ini dari sisi produsen atau dari sisi konsumen. Produsen minta sesuai harga market. Si konsumen belum tahu nanti seperti apa," ujarnya saat ditemui di sela acara Minerba Convex 2025, di JCC, Rabu (15/10/2025).
Saat ini, konsumen emas resmi dalam negeri adalah PT Aneka Tambang (Antam). Perusahaan pelat merah itu mengaku kekurangan pasokan emas dari dalam negeri sehingga masih mengimpor emas.
Kekurangan pasokan emas tersebut disinyalir karena para penambang emas di Indonesia lebih memilih untuk mengekspor produksinya dibandingkan untuk memasok kebutuhan dalam negeri.
Dengan begitu, muncul rencana untuk kebijakan DMO emas agar pasokan emas dalam negeri terpenuhi.
Namun Tri menimbang, Antam saat ini sudah memiliki perjanjian dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menyerap produksi 30 ton emas per tahun milik PTFI. Makanya, saat ini pihaknya masih melakukan diskusi terkait rencana DMO emas.
"Kalau nanti DMO, DMO-nya ngatur apa? Freeport sudah perjanjian sama dia (Antam). Nah, nanti kalau misalnya running gimana? Atau ditulis, DMO ini hanya berlaku kalau Freeport tutup. Nah, gimana? Ya, nanti lah. Masih ada diskusi-diskusi lah," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Antam Banyak Impor, Pemerintah Kaji DMO untuk Komoditas Emas