Purbaya Putuskan Insentif PPN DTP 100% Lanjut hingga Desember 2027

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Selasa, 14/10/2025 15:25 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa konferensi pers APBN KITA Edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% akan diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025).


"Menjaga daya beli dan multiplier yang besar PPN DTP yang besar diberikan hingga 31 Desember 2026 diperpanjang 31 Desember 2027 yang akan dinikmati 40 ribu unit per tahun," kata Purbaya.

Adapun, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan perpanjangan PPN DTP sebesar 100% hingga 31 Desember 2026. Keputusan ini direvisi setelah mendengar masukan dari pengembang properti. Perpanjangan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan perpanjang PPN DTP hingga 2027 ini akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Akan kita buatkan PMK bahwa diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2027 sehingga pengembang bisa rencanakan pembangunan lebih besar dan cepat," kata Febrio.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonomi Tumbuh 5,04%, Ini Respon Prabowo