Peternak Teriak Bibit Ayam Langka-Mahal, Mentan Amran Kasih Janji Ini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 14/10/2025 14:10 WIB
Foto: Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyampaikan keterangan pers usai rapat kordinasi dengan Direksi Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelangkaan dan mahalnya harga bibit ayam atau anak ayam umur sehari (day old chicken/DOC) kembali dikeluhkan para peternak ayam broiler. Mereka menilai kondisi ini membuat biaya produksi melonjak dan terhambatnya budidaya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman merespons singkat, dan berjanji akan menelusuri persoalan ini lebih lanjut.

"Nanti, aku tanya," ujar Amran singkat saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2025).


Sebelumnya, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) melaporkan, banyak peternak kesulitan mendapatkan pasokan DOC. Ketua KPUN Alvino Antonio mengatakan, kelangkaan bibit ini membuat sebagian peternak tidak bisa melanjutkan budidaya.

"Peternak mengeluhkan tidak kebagian DOC dan tidak bisa untuk budi daya," kata Alvino saat ditemui wartawan, Kamis (9/10/2025).

Menurut Alvino, harga DOC juga melonjak jauh dari harga pokok penjualan (HPP) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp5.500 per ekor.

"Saat DOC susah, harganya jadi nggak wajar per hari ini. Ada yang sudah mencapai Rp7.500 per ekor. Bahkan, peternak yang tidak memiliki akses ke peternakan bisa sampai Rp8.500-Rp9.000 per ekor," jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur distribusi DOC fast growing stock (FS) ayam broiler maksimal 50% untuk internal dan kemitraan, serta minimal 50% untuk eksternal.

"Kalau kata peternak yang jadi anggota kami, mereka tidak merasakan 50% itu, cuma 20%. Jadi Permentan menjelaskan peternak besar harus menjual untuk internal dan mitra sebesar 50% dan eksternal, yakni kita peternak mandiri, 50%. Tapi kenyataannya tidak ada 50%, cuma 20%. Kemana 30%-nya?" ujar Alvino.

Oleh karena itu, KPUN meminta pemerintah untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap stok dan pendistribusian DOC agar peternak mandiri dapat kembali berproduksi.

"Tegakkan Permentan Nomor 10 Tahun 2024. Pembagian DOC harus diaudit lagi agar peternak mandiri bisa mendapatkan DOC dan dapat membudidayakan ayamnya," tegasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mentan Cabut Izin 2039 Distributor Pupuk