Kemenaker Bahas UMP 2026, Catat Waktu Pengumumannya!

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
Senin, 13/10/2025 18:35 WIB
Foto: Seorang pekerja melintas di depan mural ilustrasi di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin, (13/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan tengah membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pembahasan UMP ini juga melibatkan Dewan Pengupahan Nasional. 

"Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja, tetapi ini masih berproses," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (13/10/2025).

Meski begitu, Yassierli memastikan bahwa pengumuman besaran UMP 2026 tetap akan mengikuti jadwal atau lini masa yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni pada November setiap tahunnya, di mana hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Selain itu, Ia juga memastikan formulasinya akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana pada penetapan UMP 2025 lalu.

"Iya, seluruh poin-poin harus diakomodir. Jadi pemerintah wajib mengakomodasi dan kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK. UMP harus mempertimbangkan faktor ini," tambah Yassierli.

Terkait aspirasi buruh, pihaknya sudah menampung aspirasi tersebut. Namun menurutnya, besaran tersebut masih harus dipertimbangkan dengan stakeholder lain, termasuk Dewan Pengupahan Nasional.

"Itu bagian dari proses, ada aspirasi. Selain kami juga akan melakukan kajian, nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan Nasional," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dia meminta kenaikan upah tahun 2026 sebesar 8,5-10,5%.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL.) Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK

"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).



(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gelar Aksi Demo, Ini Daftar Tuntutan Para Buruh