Kasus Kontaminasi Radioaktif

Pemerintah Sebut AS Tak Larang Impor Udang-Cengkih RI, Tapi...

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
13 October 2025 18:25
Konferensi Pers Pembahasan Proses Sertifikasi yang Dipersyaratkan pada Import Alert USFDA (United States Food and Drugs Agency) di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (13/10/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Konferensi Pers Pembahasan Proses Sertifikasi yang Dipersyaratkan pada Import Alert USFDA (United States Food and Drugs Agency) di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (13/10/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan langkah Amerika Serikat (AS) terhadap produk udang dan cengkih asal Indonesia yang terdeteksi paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) bukanlah pelarangan ekspor total, melainkan transaksi bersyarat melalui mekanisme sertifikasi.

Ketua Divisi Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Cs-137 Bara Hasibuan menjelaskan, hasil investigasi menunjukkan sumber paparan Cs-137 berasal dari aktivitas industri logam di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, dan tidak terkait dengan tambak maupun perkebunan.

"Temuan paparan kontaminasi Cs-137 berasal dari aktivitas industri logam di Kawasan Industri Modern Cikande Banten dan terlokalisir hanya di kawasan tersebut. Kontaminasi bukan berasal dari tambak atau perkebunan maupun bukan kesalahan praktik budidaya dan pengolahan udang dan cengkih. Ini penting sekali," kata Bara saat konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, pemerintah sangat serius dalam menangani dampak kontaminasi ini. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi upaya dan lokalisasi kawasan industri, dekontaminasi lingkungan, serta penanganan kesehatan pekerja dan warga sekitar.

"Satgas lintas kementerian/lembaga telah dibentuk dan telah menjalankan pencatatan masing-masing dengan cepat, sistematis, dan terkoordinasi," ujarnya.

Terkait kebijakan AS, Bara menegaskan peringatan impor yang dikeluarkan oleh FDA, badan pengawas obat dan makanan AS tidak berarti pelarangan penuh.

"Import alert ini bukan pelarangan total. Jadi ini bukan pelarangan total terhadap seluruh produk udang dan bukan pemukul perdagangan," jelas Bara.

Ia menjelaskan, penerapannya diberlakukan melalui proses sertifikasi bagi produk asal dua wilayah tersebut. Artinya, pasar AS tetap terbuka bagi udang dan cengkeh asal Indonesia selama memenuhi ketentuan sertifikasi bebas radioaktif.

"US FDA mengapresiasi keseriusan dan langkah cepat Indonesia dalam menangani dampak Cs-137. Pasar AS tetap terbuka bagi udang dan cengkih Indonesia. Ekspor tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas AS, yaitu melalui sertifikasi bebas radioaktif yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia untuk perusahaan yang masuk daftar kuning," kata Bara.

Sementara itu, bagi perusahaan yang masuk daftar merah (red list), prosesnya lebih panjang karena harus melalui pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga independen yang terakreditasi FDA.

Menurut Bara, pemerintah menanggapi setiap kekhawatiran pelaku usaha dengan serius dan transparan, sambil tetap menjaga standar internasional dan dasar ilmiah.

"Pemerintah mendengar dan memahami adanya kekhawatiran pelaku industri udang dan cengkih. Prioritas pemerintah adalah memastikan akses pasar tetap terbuka sekaligus melindungi konsumen produk Indonesia di dalam dan di luar negeri," ujarnya.

Pemerintah Indonesia dan AS pun telah menyepakati peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sebagai Certifying Entity (CE), yakni lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi Cs-137 bagi produk ekspor udang ke AS.

"MoU (Nota Kesepahaman) antara KKP, dengan US FDA yang mengatur tata cara persyaratan sertifikasi dan pelaporan sedang dalam tahap finalisasi agar memberikan kepastian kepada dunia usaha," tutur Bara.

Selain itu, Satgas juga tengah berupaya melobi FDA agar kontainer-kontainer ekspor yang sudah terlanjur dikirim sebelum 3 Oktober 2025 dapat masuk AS, dan tidak perlu diberlakukan adanya kewajiban sertifikasi baru.

"Satgas akan melakukan, dalam hal ini badan yang dipimpin Bu Ishartini (Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan/BPPMHKP), negosiasi dengan FDA agar kontainer-kontainer yang sudah dalam perjalanan sebelum pemberitahuan dari USDA keluarnya izin dari sertifikasi ini," ujarnya.

Bara memastikan kerja sama erat antara pemerintah dan pelaku industri akan menjadi kunci agar perdagangan tetap berjalan.

"Dengan pengawasan, penjaminan mutu, dan sertifikasi yang berjalan sesuai standar internasional, pemerintah meyakini udang dan cengkeh Indonesia masih dapat menjamin ke negeri tujuan ekspor. Pemerintah dan pelaku industri adalah satu tim, bersama-sama menghadapi situasi ini," pungkasnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AS Warning Udang RI Kena Radioaktif, Menteri LH Langsung Turun Tangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular