Koperasi, UMKM & BUMD Bisa Kelola Sumur Minyak, Ini Syaratnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan kriteria koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak rakyat. Namun, tidak sembarang koperasi hingga UMKM bisa semata-mata mengelolanya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pengelola sumur minyak rakyat harus berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Jadi dari sini, karena UMKM-nya pun, koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun, direkomendasikan oleh Kepala Daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari Pusat," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Senin (13/10/2025).
Bahlil menjelaskan, UMKM atau koperasi yang mau mengelola sumur minyak rakyat itu pun harus berasal dari tempat sumur berada. Hal ini bertujuan agar masyarakat lokal bisa menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri.
Dia juga meyakini Kepala Daerah tidak akan memberikan rekomendasi sembarangan dalam menilai kemampuan koperasi hingga UMKM lokal untuk mengelola sumur.
"Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh kooperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus. Itu ya," imbuhnya.
Kerja sama antara Pemda dan Kementerian Pusat pun dianggap penting dalam pelaksanaan program ini.
"Harus ada kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah," tegas Bahlil.
Di lain sisi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat suara perihal pengelolaan sumur minyak masyarakat oleh UMKM dan Koperasi, yang bisa dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Maman menegaskan, UMKM bisa mengelola sumur masyarakat tidak berarti semua skala usaha mikro dapat serta-merta ikut terlibat. Pemerintah hanya memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menengah yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat teknis.
"Saya hanya ingin menambahkan satu hal bahwa saya ingin meluruskan bahwa UMKM ini bukan mikro ya, tapi usaha menengah. Jadi saya meluruskan karena ada persepsi di mata publik. Seakan-akan kalau UMKM itu identik semuanya itu hanya mikro," kata Maman dalam kesempatan yang sama.
Adapun, usaha mikro seperti pedagang kaki lima atau pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 1 miliar tidak termasuk dalam program ini.
"Mikro itu ya rata-rata pedagang kaki lima, ataupun yang omsetnya di bawah Rp 1 miliar. Yang diberikan kesempatan ini adalah usaha menengah," katanya.
Pemerintah juga ingin memastikan bahwa keterlibatan UMKM di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut benar-benar bisa berjalan secara profesional dan memberikan manfaat bagi daerah. Oleh karena itu, penetapan pelaku usaha menengah dilakukan berdasarkan usulan dan rekomendasi Pemerintah Daerah.
Sebagai informasi, peluang bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk mengelola sumur minyak rakyat ini dibuka melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah mencatat sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang berpotensi untuk dikelola.
(wia)