Pemerintah Siapkan Skema Legal untuk 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
10 October 2025 08:26
Dok Kementerian ESDM
Foto: Dok Kementerian ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan 45 ribu sumur minyak masyarakat akan dikelola melalui kerja sama dengan pelaku usaha lokal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas peran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan energi nasional.

Melalui kebijakan ini, masyarakat daerah diharapkan dapat menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alam di wilayahnya sendiri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penguasaan sumber daya alam harus benar-benar untuk kepentingan rakyat.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

"Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945) itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam ini harus sebesar-besarnya untuk rakyat, dan ada demokrasi, ada keadilan. Nah dalam rangka itu, selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka nggak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini (Permen 14 Tahun 2025), semuanya sudah bisa kita lakukan," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Sebanyak 45 ribu sumur telah diinventarisasi Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah untuk dikelola oleh masyarakat melalui koperasi, UMKM, dan BUMD yang direkomendasikan kepala daerah. Sumur-sumur tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Bahlil menekankan pentingnya memberi ruang bagi masyarakat daerah agar dapat berperan langsung dalam pengelolaan energi.

"UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," ujarnya.

Untuk memastikan hal ini Bahlil memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk membahas implementasi kebijakan tersebut. Rapat dihadiri oleh 15 kementerian, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koperasi dan UMKM, serta kepala daerah dari enam provinsi dan sembilan kabupaten, bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman menambahkan, pihaknya akan mendukung program ini melalui pembinaan dan pendampingan pelaku usaha.

"Kami hanya dari sisi pendampingan dan memastikan bahwa ada keterlibatan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya terhadap ekonomi di daerah. Sekali lagi saya berterima kasih kepada Kementerian ESDM yang sudah serius mau berpihak kepada kepentingan usaha kecil dan menengah di daerah," katanya.

Gubernur Jambi Al Haris menyebut kebijakan ini membawa harapan besar bagi daerah penghasil minyak. Menurutnya, penataan sumur rakyat dapat mengurangi risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan akibat praktik ilegal yang selama ini terjadi.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan Pertamina untuk membeli minyak dari sumur rakyat sesuai aturan, yakni 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dengan mekanisme pembayaran yang cepat.

Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi minyak nasional, tetapi juga memperkuat kemandirian energi dan pemerataan ekonomi di daerah.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga Boleh Ngebor Sumur Minyak, Daerah Ini Paling Banyak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular