ROAD TO HARI TAMBANG & ENERGI

Wamen ESDM Beberkan Penyederhanaan Proses Perizinan Hulu Migas

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
08 October 2025 21:15
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM), Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM), Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Berbagai upaya dilakukan, termasuk salah satunya dengan menyederhanakan proses perizinan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa salah satu fokus penyederhanaan proses perizinan dilakukan pada tahap penyediaan lahan.

"Untuk proses perizinan, ya kita juga melakukan penyederhanaan. Ya biasanya yang menjadi permasalahan adalah yang terkait dengan penyediaan lahan," kata Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, Rabu (8/10/2025).

Menurut dia, pemerintah kini melakukan simplifikasi proses terkait penyediaan lahan. Sebagai contoh, jika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai wilayah kerja migas oleh pemerintah, maka proses perizinan untuk konfirmasi ketersediaan lahan akan diterbitkan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Itu justru proses perizinannya untuk konfirmasi ketersediaan lahan, ya ini atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sesuai dengan tata ruangnya atau izin lokasinya, ini diterbitkan otomatis melalui sistem OSS," katanya.

Selain itu, jika wilayah kerja tersebut berada di kawasan hutan atau area penggunaan lain yang dikuasai masyarakat, maka akan diberikan kompensasi atau ganti rugi yang lebih layak dan menguntungkan masyarakat.

"Sehingga reluktansi masyarakat dalam penyediaan bagi kegiatan-kegiatan hulu migas itu juga bisa terselesaikan," ujarnya.

Yuliot menjelaskan, selama ini proses perizinan di sektor migas masih bersifat manual, di mana berbagai dokumen dikumpulkan dalam bentuk berkas fisik dan disampaikan kepada pemerintah untuk dievaluasi.

Namun kini, seluruh proses tersebut telah diintegrasikan melalui sistem OSS yang dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM.

Sehingga pada saat konfirmasi ketersediaan lahannya diberikan, itu bisa dilakukan akuisisi lahan. Dari akuisisi lahan itu bisa dilanjutkan pembangunan infrastruktur.

"Pembangunan infrastruktur itu juga ini perizinannya itu juga terintegrasi mana yang menjadi kewenangan pemerintah itu nanti akan dilakukan proses validasinya oleh Kementerian PUPR," tambahnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ESDM Umumkan Pemenang Lelang Blok Migas Sumsel dan Lampung

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular