Sudah Teridentifikasi! RI Punya 34.000 Sumur Minyak Rakyat

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak tua yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah telah melakukan identifikasi terhadap 34 ribu sumur minyak rakyat di berbagai daerah.
"Di beberapa daerah yang sudah menyampaikan data seperti Provinsi Aceh, kemudian Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah, itu ada beberapa daerah total sumur masyarakat itu sudah teridentifikasi 34 ribu," kata Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, Rabu (8/10/2025).
Saat ini pihaknya bersama pemerintah daerah tengah memetakan seluruh sumur tersebut untuk kemudian diberikan legalitas resmi.
Menurut dia, melalui proses ini, kegiatan eksploitasi minyak masyarakat nantinya akan berada di bawah koordinasi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah masing-masing.
"Jadi nanti mereka dikoordinasikan oleh BUMD atau juga bisa dalam bentuk koperasi atau ini UMKM yang ada di daerah dengan itu proses legalisasi ini justru sumur masyarakat ini juga akan bisa kita lakukan pembinaan dan pemantauan," ujarnya.
Di sisi lain, Yuliot mengungkapkan selama ini minyak hasil produksi dari sumur masyarakat banyak dijual dalam bentuk olahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, baik dari aspek keselamatan maupun kualitas.
"Jadi kita melihat ini dengan regulasi ini kita meminta kepada perusahaan K3S atau Pertamina itu justru membeli minyak yang berasal dari sumur masyarakat ini dengan patokan harga ICP 80%," tambahnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Undang Rusia Investasi Mengebor Sumur Minyak di RI
