Kemenperin Beberkan Alasan Kenapa Rokok Ilegal Laku Keras di RI

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 08/10/2025 11:35 WIB
Foto: Penjual menunjukkan rokok ilegal yang diperjual belikan di kawasan Jakarta, Senin (14/7/2025). Peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Jakarta. Sejumlah pedagang menjajakan produk tanpa cukai itu secara terang-terangan di pinggir jalan raya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  Putu Juli Ardika mengungkapkan faktor pemicu maraknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Salah satunya, kata dia, gap harga yang sangat tinggi antara rokok ilegal dan legal.

Telisik punya telisik, menurut Putu Juli, harga rokok legal jauh lebih mahal dari rokok ilegal karena porsi beban pajak dan cukai yang besar di dalam struktur harga sebatang rokok. 

Kata Putu Juli, sekitar 70% komponen biaya di dalam harga rokok adalah pajak dan cukai. Yang berarti masuk ke kantong pemerintah. Karena itu, imbuh dia, rokok menjadi sangat sensitif terhadap kenaikan cukai, yang kemudian dapat memicu peralihan konsumsi.


"Karena rokok ini sangat sensitif sekali ya terhadap cukai, dan kalau ada kenaikan itu terjadi shifting, jadi baik golongan maupun jenisnya," katanya, dikutip Rabu (8/10/2025).

Dia mengatakan, perbedaan harga akibat adanya 70% komponen biaya cukai dan pajak antara rokok legal dan ilegal menciptakan ketimpangan yang signifikan. Dengan beban cukai yang tinggi, pelaku usaha yang tidak resmi cenderung mencari celah untuk mengedarkan rokok ilegal.

"Kalau sekarang yang 70% itu tidak diambil, bisa dibayangkan. Playing field-nya sudah tidak seimbang, sangat jauh jomplangnya," tegas Putu.

"Orang itu dengan cukai yang tinggi, keinginan untuk mengedarkan rokok ilegal maka akan tinggi sekali. Dengan tidak ada komponen 70%, maka harga rokoknya bisa sangat murah dia jual dibandingkan dengan yang melakukan secara legal," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini mengupayakan penundaan kenaikan cukai demi menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha.

"Saya tanya, kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%, wah tinggi amat, Firaun lu," kata Purbaya di kantornya beberapa waktu lalu.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkeu Ungkap Nasib Tarif Cukai Rokok di 2026 Belum Jelas