DJP Tangkap Pengusaha Bohong Lapor SPT, Rugikan Negara Rp 42 Miliar

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
08 October 2025 10:00
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kegiatan pelaporan SPT Pajak (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur PT Mount Dreams Indonesia berinisial JD ditangkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena kedapatan melakukan tindak pidana perpajakan.

Bos perusahaan yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan itu kedapatan melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

JD diduga menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, namun kemudian mengubah nilai dasar pengenaan pajak atau DPP dan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 42,53 miliar. JD pun dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

JD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan. Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, dikutip dari siaran pers, Rabu (8/10/2025).

PPNS Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur pun telah melakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, sehingga proses penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Gresik.

Penanganan perkara ini tetap mendahulukan penerapan asas ultimum remedium. KPP Madya Gresik dan Kanwil DJP Jawa Timur II telah menempuh berbagai langkah administratif serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun karena kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, proses penanganan perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tersangka JD saat ini juga sedang menjalani hukuman atas vonis tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk proses persidangan perkara pajak ini.

Sementara itu, PT Mount Dreams Indonesia telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Surabaya, tanggal 16 Februari 2021.

Kindy menambahkan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela sebagai wujud kontribusi bersama dalam membangun negara.

"Kami terus mengedepankan asas ultimum remedium dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas. Kepatuhan pajak adalah fondasi utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh," tegasnya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Sebut Coretax Salah Satu Biang Kerok Ekonomi RI Lesu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular