Peternak Ayam Mau Geruduk Istana Negara-Kantor Zulhas, Kenapa?

Damiana, CNBC Indonesia
Selasa, 07/10/2025 15:15 WIB
Foto: Sebanyak 50 peternak ayam yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi demo hari ini Jumat (14/4/2023) di depan gedung Kementerian Perdagangan. (Dok. Alvino Antonio/ Komunitas Peternak Unggas Nasional)

Jakarta, CNBC Indonesia - Peternak unggas/ ayam yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) berencana melakukan aksi unjuk rasa pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.

Rencananya, aksi itu akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di depan Istana Negara, Jl. Veteran, Gambir, Jakarta Pusat dan kantor Kemenko Pangan RI, Graha Mandiri, Jl. Imam Bonjol lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat.

Demikian dikutip dari Surat Ketua KPUN Alvino Antonio W kepada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, tertanggal 6 Oktober 2025, yang dibaca CNBC Indonesia, Selasa (7/10/2025). Disebutkan, aksi itu rencananya akan diikuti 30 peternak ayam.


"Bersama surat ini kami Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) bermaksud untuk memberitahukan sekaligus memohon izin tentang rencana Aksi Peternak Ayam dalam memperbaiki tata niaga ayam ras pedaging yang saat ini tidak sesuai dengan PANCASILA sila yang ke-5, Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia," demikian tertulis pembuka surat tersebut.

Tercantum, ada 10 tuntutan yang akan diusung KPUN dalam aksi tersebut, yaitu:

1. Bentuk Kementerian Peternakan, karena Menteri Pertanian tidak kompeten memperhatikan dan mengurusi peternak
2. Tegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 dalam hal pembagian DOC/bibit anak ayam bagi peternak ayam mandiri yang saat ini banyak yang tidak dapat melakukan budidaya
3. Turunkan harga pakan ternak! Kementerian Pertanian mengkhianati komitmen untuk melarang perusahaan pakan ternak menaikkan harga pakan
4. Turunkan harga DOC yang terlalu tinggi akibat pengabaian Kementerian Pertanian dalam pengaturan harga DOC
5. Kementerian Pertanian mengabaikan peternak ayam mandiri, sehingga tidak mendukung program
swasembada pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan
6. Turunkan harga jagung menjadi Rp.5.500/kg dengan Kadar Air 13-15%
7. Pemerintah harus mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai Perpres No. 125 Tahun 2022, terutama dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri
8. Kementerian Pertanian harus mengatur Integrator tidak boleh berbudidaya, kembalikan budidaya 100 % kepada peternak mandiri
9. Pemerintah harus membebaskan kuota GPS jika Pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan. Terbukti adanya ekonomi biaya tinggi. dimana harga Parent Stock (PS) termahal didunia dan bundling
10. Pemerintah harus mengatur perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, serta amanat Pasal 33 UU No. 18/2009 Jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Impor 40 Ribu Sapi Perah Hingga Sapi Pedaging