LPEM UI: Diskon Iuran JKK Berikan Dampak Minim Kepada Pekerja Informal
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) menilai pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal kurang efektif.
Pasalnya, para peneliti menilai nilai iuran program JKK dan JKM pada dasarnya relatif kecil, yaitu sekitar Rp16.800 per orang per bulan. Dengan angka tersebut, diskon yang diberikan tidak akan menambah ruang konsumsi rumah tangga secara signifikan.
"Tambahan disposable income yang dihasilkan lebih bersifat simbolis ketimbang substantif dalam memperbaiki kesejahteraan sehari-hari," tulis LPEM UI dalam laporannya, dikutip Senin (6/9/2025).
Selain itu, jumlah kelompok BPU yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan masih sangat minim. Berdasarkan data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan pada 2024, dari 65,2 juta tenaga kerja terdaftar hanya 45,2 juta tenaga kerja yang masuk kedalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Secara rinci, 45,2 juta tenaga kerja yang terlindungi terdiri dari 29,3 juta adalah Penerima Upah, 9,9 juta BPU, dan 6 juta pekerja jasa konstruksi.
"Artinya, BPU yang terlindungi hanya sekitar seperlima dari total peserta, padahal justru segmen ini yang banyak menghadapi risiko kerja tinggi serta memiliki tingkat ketergantungan keluarga yang besar terhadap satu pencari nafkah," tulisnya.
LPEM UI menilai pekerja formal mendapatkan perlindungan yang lengkap mulai dari risiko kecelakaan kerja, kematian, tabungan hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan. Sementara pekerja informal hanya memiliki akses pada program dasar JKK dan JKM, dengan tingkat partisipasi yang bahkan masih jauh dari potensinya.
Maka dari itu, meskipun kebijakan diskon iuran JKK dan JKM bisa meringankan beban sebagian kecil BPU. Pasalnya tingkat kepesertaan BPU dalam sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan masih rendah.
Laporan audit juga menyoroti bahwa program promosi dan sosialisasi untuk BPU belum menghasilkan peningkatan yang signifikan. Misalnya, program perluasan kepesertaan melalui kerja sama dengan asosiasi transportasi daring atau koperasi memang meningkatkan jumlah peserta baru, tetapi angka retensinya masih rendah.
"Artinya, daya tarik awal ada, tetapi keberlanjutan kepesertaan belum terjamin. Ini menunjukkan bahwa tantangan BPU tidak hanya di entry point (pendaftaran), tetapi juga di
sustainability (kepatuhan jangka panjang)," tulisnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan memperpanjang pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK bagi perusahaan industri padat karya hingga Januari 2026.
Kendati begitu, besaran denda iuran tiap bulan kembali dikenakan sebesar 2% terhadap industri padat karya yang telat membayarkan iuran JKK sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
"Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026," dikutip dari PP No. 36/2025, Rabu (1/10/2025).
Besaran diskon iuran JKK masih sesuai dengan ketentuan sebelumnya yang termuat dalam Pasal 4 PP 7/2025. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 50%, sehingga Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja besarannya masih sama.
Meski begitu, dalam Pasal 11 PP No. 36/2025 apabila perusahaan industri padat karya tertentu tidak melunasi Iuran JKK dalam batas waktu pembayaran iuran, maka perusahaan industri padat karya tertentu tetap membayar Iuran JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
Ketentuan keterlambatan pembayaran Iuran JKK dikenakan ketentuan denda sebagaimana semula, yaitu sebesar 2% dari sebelumnya 0,5 apabila pembayaran Iuran JKK melewati ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
"Maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar Iuran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," sebagaimana tertera dalam PP 36/2025.
(haa/haa)