Biar PNS Tak Lagi Terlilit Utang, Bos BKN: Terapkan Single Salary!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
06 October 2025 11:11
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, Zudan Arid Fakrullah (Tangkapan Layar via Youtube 
Ditjen Dukcapil KDN)
Foto: Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, Zudan Arid Fakrullah (Tangkapan Layar via Youtube Ditjen Dukcapil KDN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah memastikan komitmennya untuk terus mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merealisasikan penerapan gaji tunggal atau single salary system bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu mengatakan, kebijakan single salary menjadi salah satu solusi utama untuk membuat para ASN, termasuk PSN sejahtera, bahkan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya hingga usia pensiun.

Menurut Zudan, hingga kini penghasilan dan manfaat pensiun ASN masih sangat rendah, terutama untuk golongan I dan II.Hal ini membuat sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan sampai masuknya masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas Zudan dikutip dari siaran pers, Senin (6/10/2025).

Korpri sendiri kata Zudan telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu, dan berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru menjabat sejak September 2025 dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN.

Oleh sebab itu, pembahasan penerapan skema gaji tunggal itu pun turut ia bawa dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri Tahun 2025, bertajuk Korpri Solid Mewujudkan Asta Cita yang digelar di Griya Agung Palembang, Sabtu (04/10/2025) supaya bisa segera terealisasi.

"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75% dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," ucap Zudan.

Rakernas Korpri ini sendiri menurutnya menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas dan profesionalitas ASN, serta karakter birokrasi yang sehat.

Selain kesejahteraan, Zudan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 perlu segera dituntaskan agar aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.

Di sisi lain, Korpri juga mendorong percepatan digitalisasi birokrasi dan layanan ASN untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik.

"BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dukcapil. Proses mutasi, promosi, hingga pensiun akan serba digital dan bebas hambatan," ungkapnya.

Adapun hasil Rakernas Korpri 2025 akan disusun menjadi rekomendasi kebijakan ASN kepada Presiden sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Asta Cita nasional.

Prof. Zudan mengajak seluruh ASN untuk terus memperkuat integritas, menjaga netralitas, dan membangun birokrasi yang sehat serta berorientasi pada pelayanan publik.

"Korpri maju terus, birokrasi sehat, ASN terlindungi, dan pelayanan publik makin baik. Itulah manfaat yang harus benar-benar dirasakan keluarga ASN dan masyarakat," ungkapnya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Muncul di RAPBN 2026, Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Penjelasannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular