RI Menang, WTO Desak Eropa Lakukan Ini di Produk Unggulan Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada hari Kamis mendesak Uni Eropa (UE) untuk memodifikasi tarifnya atas produk baja nirkarat Indonesia. WTO menemukan kesalahan dalam menetapkan kebijakan yang dilakukan Uni Eropa.
Sebelumnya di 2023, Indonesia telah meminta panel penyelesaian sengketa WTO untuk memeriksa kebijakan bea masuk dan anti-dumping (BMAD) yang diberlakukan Brussels terhadap impor produk baja nirkarat. Khususnya produk lempeng baja canai dingin (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).
Ini terkait kebijakan Eropa sejak 2021. Di mana RI dikenakan BMAD sebesar 31,5%, dengan klaim mendapat subsidi dari pemerintah China, di mana negeri itu mendirikan perusahaan Baja di Indonesia.
Panel tersebut menyimpulkan bahwa Komisi Eropa telah bertindak tidak konsisten dengan ketentuan-ketentuan tertentu dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM), merujuk pada aturan-aturan yang mengatur perjanjian WTO mengenai subsidi pemerintah dan kebijakan-kebijakan yang dapat diambil oleh negara lain sebagai tanggapan. Panel tersebut menemukan kesalahan dalam cara Uni Eropa menghitung subsidi.
"Kami merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakannya dengan kewajibannya berdasarkan ASCM," katanya, dikutip Jumat (3/10/2025).
Pekan lalu, Uni Eropa mengatakan akan mengajukan banding atas putusan WTO yang mendukung keluhan RI tentang bea masuk UE atas impor biodiesel Indonesia. Sebelumnya UE menilai praktik tersebut membuat harga bahan baku biodiesel di RI lebih murah, sehingga merugikan industri biodiesel Eropa, meski ditolak panel WTO setelah melalui proses panjang.
(sef/sef)