Biaya Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah, Begini Mekanismenya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
02 October 2025 16:03
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberi keterangan pers dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberi keterangan pers dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak perlu khawatir soal biaya perawatan. Seluruhnya akan ditanggung negara, baik melalui mekanisme pemerintah daerah maupun dari anggaran Badan Gizi Nasional (BGN).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, biaya korban MBG akan ditanggung pemerintah. Bahkan, aturan penanganannya sudah tercantum dalam regulasi yang berlaku.

"Nanti ini ditanggung biayanya oleh pemerintah, dalam hal ini oleh BGN. Kalau KLB (Kejadian Luar Biasa) naik menjadi KLB nasional, itu sudah ada aturannya di Undang-Undang dan Peraturan Presidennya. (Adapun) untuk jadi KLB nasional tuh harus ada berapa provinsi (terdampak) dan berapa lama, itu ada," kata Budi dalam konferensi pers Penanggulangan KLB pada Program Prioritas MBG di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Senada, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menambahkan, aturan penanganan KLB sudah memiliki mekanisme yang jelas, mirip dengan penetapan status bencana.

"Jadi ada aturan, seperti kalau kayak bencana misalnya kan, ada yang biasa, ada yang nasional, itu ada syarat-syaratnya," ujar Zulhas dalam kesempatan yang sama.

Mekanisme Penanggungan Biaya

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, ada dua mekanisme pembiayaan yang berlaku. Pertama, jika pemerintah kota atau kabupaten sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), maka daerah bisa mengklaim pendanaannya ke pihak asuransi.

"Ada dua mekanisme penanggulangan biaya, dan ini sudah terjadi. Jadi ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten. Dan ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi," jelas Dadan masih dalam kesempatan itu.

Namun, untuk daerah yang belum menetapkan KLB, seluruh biaya korban keracunan MBG akan ditanggung langsung oleh BGN.

"Nah, kemudian bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB, maka seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh Badan Gizi Nasional," katanya.

Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Konferensi pers penanggulangan KLB pada program prioritas makan bergizi gratis di Kementerian Kesehatan, Kamis, (2/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kepala BGN Blak-blakan Penyebab Keracunanan Makanan MBG

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular