
Aturan Keluar! Mau Magang 6 Bulan Digaji Pemerintah? Begini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 soal Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagaman Lulusan Perguruan Tinggi. Aturan ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa (30/9/2025) dan langsung berlaku.
Ada sejumlah hal yang diatur dalam aturan tersebut. Yang pertama program ini dapat diikuti lulusan perguruan tinggi. Sedangkan program pemagangan dilakukan di perusahaan yang memenuhi persyaratan.
"Bantuan Pemerintah Program Pemagangan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pengalaman kerja, dan kesempatan kerja bagi lulusan Perguruan Tinggi," tulis Pasal 2 aturan tersebut, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program magang ini dilaksanakan selama 6 bulan dan diberikan bantuan sebanyak 1 kali. Adapun syarat lulusan perguruan tinggi yang dapat mengikuti program ini adalah:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Lulusan program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan
- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
Sementara itu, calon peserta magang juga harus melakukan pendaftaran melalui website SIAPkerja. Setelah pendaftaran, dilakukan validasi oleh tim pelaksana. Saat melakukan pendaftaran di SIAPkerja, pelamar harus mengisi kelengkapan data usulan program pemagangan.
"Calon Peserta Pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemagangan," tulis Pasal 4 Ayat 4.
Sedangkan penyelenggaran pemagangan yaitu perusahaan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan harus melakukan proses rekrutmen calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi.
"Proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui asesmen oleh Penyelenggara Pemagangan," sebutnya.
Sementara itu, program pemagangan diselenggarakan berdasarkan perjanjian pemagangan yang merupakan perjanjian antara penyelenggara pemagangan dan peserta pemagangan.
Sedangkan penyelenggara pemagangan wajib menyediakan mentor dan perjanjian pemagangan yang didalamnya berisi ketentuan hari kerja. Lalu peserta pemagangan juga didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan serta harus ada evaluasi setiap bulannya.
Adapun progran jaminan sosial ketenagakerjaan yang didapat peserta adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iuran ini menjadi beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Sedangkan untuk bantuan pemerintah yang akan diberikan ke peserta magang berupa uang saku dalam bentuk uang untuk masa kerja 6 bulan. Besarannya ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Adapun bank penyalur yaitu BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia.
"Proses penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan," jelasnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Bikin Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi, Uang Saku UMR
