Dasco Tegur Pimpinan Komisi IX DPR, Ada Apa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 September 2025 15:21
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan serta kekurangan DPR RI sebagai wakil rakyat.
Foto: TV Parlemen

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan teguran terbuka kepada Komisi IX DPR RI. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait pembahasan lanjutan terhadap regulasi penting tersebut, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan sejak Oktober 2024.

"Saya minta Komisi IX saat ini menjelaskan pembahasan UU ini karena teman-teman buruh mengatakan belum dengar ada angin atau hujan terkait pembahasan," tegas Dasco dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Pernyataan Dasco langsung menyorot perhatian publik, termasuk kalangan serikat buruh yang selama ini menagih komitmen DPR terhadap revisi UU Ketenagakerjaan pasca putusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa pembahasan masih dalam tahap penjaringan aspirasi dan belum masuk ke tahapan formalisasi draf.

"Saat ini tahap mendengarkan masukan tadi, jadi masih hearing, kita dengar dari 22 konfederasi dan pihak lain, kami agendakan juga masukan dari daerah, yang penting kita dengarkan," ujar Putih.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyusunan telah berjalan meski belum sepenuhnya rampung.

"UU ketenagakerjaan udah berproses dan berjalan tapi masih menerima masukan, sebenarnya kemarin sudah dengarkan juga jadi catatan Panja RUU Ketenagakerjaan," jelasnya.

Di sisi lain, kalangan buruh menyampaikan kritik tajam kepada DPR yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menindaklanjuti putusan MK. Jubir Partai Buruh, Said Salahudin, mempertanyakan komitmen legislatif dalam mempercepat pembahasan yang menyangkut jutaan nasib pekerja.

"Kami punya tanggungjawab moril untuk menindaklanjuti putusan MK, sayangnya 11 bulan udah berjalan sejak MK menjatuhkan putusan di Oktober 2024, rupanya kami belum mendengar kejelasan dari DPR RI sebagai pemegang kekuasaan untuk UU, apakah sudah ada draf resmi atau naskah akademik?" ujar Said.

Lebih lanjut, Said mengaku pihaknya mengambil langkah inisiatif dengan menyusun masukan sendiri untuk disampaikan ke DPR karena merasa tidak ada kejelasan dari parlemen.

"Di luar kami terima, tapi tidak jelas, belum bisa dikonfirmasi, karenanya kami inisiatif untuk menuangkan dulu secara garis besar masukan dari KSP PB (Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh)," katanya.


(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes Usul Penerapan KRIS Ditunda hingga Desember 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular