
Video: DPR Ungkap Alasan Revisi UU P2SK Meski Baru Disahkan 2 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi XI DPR bersama dengan pemerintah tengah menggelar proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Proses revisi itu hingga kini menjadi sorotan banyak pihak karena UU P2SK baru direvisi tahun 2023. Selain it revisi mayoritas dilakukan secara tertutup hingga draf awal RUU P2SK yang baru keluar dan membuat heboh. Diantaranya terkait perubahan tujuan Bank Indonesia
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal menyebutkan revisi UU P2SK dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 menyatakan Omnibus Law di sektor keuangan itu inkonstitusional untuk sejumlah pasal terkait 2 hal yakni independensi LPS dan penyidikan kejahatan dalam sektor keuangan.
Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 30/09/2025)