
Bahlil Tegaskan Mineral Strategis Turunan Timah Tak Boleh Diekspor

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh produk turunan dari hasil pengolahan timah tidak bisa diekspor. Adapun, seluruh turunan tersebut akan dilindungi dan dikuasai oleh negara.
Menurutnya, produk turunan dari material timah menyimpan potensi mineral strategis yang menjadi incaran dunia, salah satunya seperti Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element.
"Karena itu, sudah saya perintahkan, sudah saya buat keputusan, bahwa seluruh turunan daripada hasil processing timah itu tidak bisa diekspor. Dilindungi semuanya dan ditempatkan pada tempat yang baik, karena itu akan dikuasai oleh negara," ungkap Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Di samping itu, saat ini pemerintah juga telah membentuk Badan Industri Mineral yang bertugas mengkaji nilai tambah dari hasil turunan timah, termasuk Logam Tanah Jarang.
"Komoditas ini sangat strategis. Tidak hanya itu, beberapa wilayah yang IUP-nya itu belum diterbitkan, kami akan fokuskan, diprioritaskan sebesar-besarnya dikuasai oleh negara. Lewat BUMN milik negara," kata Bahlil.
Sebelumnya, PT Timah Tbk (TINS) berencana menggarap "harta karun" yang saat ini diincar dunia. Harta karun yang dimaksud adalah mineral strategis, seperti Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element.
Adapun, mineral langka ini didapatkan dari sisa hasil produksi (SHP) timah yang selama ini dibuang begitu saja. Padahal, mineral ikutan timah seperti monasit, zirkon, dan xenotim mengandung unsur LTJ.
Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Restu Widiyantoro menjelaskan bahwa selama ini perusahaan tidak menyadari nilai dari sisa hasil produksi (SHP) timah. Akibatnya, mineral ikutan tersebut dibuang tanpa pemanfaatan yang lebih optimal.
"Kami sudah putuskan bahwa semua SHP yang selama ini dibuang di laut kami kumpulkan dan kami jaga untuk tahan untuk pengelolaan mineral ikutan atau hilirisasi di Timah nantinya," ujarnya dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, dikutip Jumat (26/9/2025).
Restu mengatakan pihaknya baru saja mendapat arahan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto selaku Kepala Badan Industri Mineral untuk mulai mengelola mineral ikutan tersebut.
"Kami mendapat arahan dan bertemu langsung dan dikunjungi oleh Bapak Menteri Dikti, Menteri Pendidikan Tinggi. Baru empat hari yang lalu. Dan di situ alhamdulillah kami mendapat arahan untuk mulai mengelola SHP di Timah," katanya.
Oleh karena itu, mulai saat ini PT Timah akan mengubah praktik tersebut dengan mengumpulkan seluruh SHP untuk diolah lebih lanjut.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PT Timah Buka-Bukaan Soal Maraknya Tambang Ilegal di Wilayahnya
