Purbaya Tunda Pungutan PPh Pedagang Online di Ecommerce

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
26 September 2025 17:32
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberi pemaparan APBN Kita di Kantor kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberi pemaparan APBN Kita di Kantor kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online di e-commerce sebesar 0,5%.

Purbaya mengatakan, keputusannya itu harus ia ambil karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum pulih dengan pertumbuhan cepat. Selain itu, juga banyak aksi penolakan terhadap pungutan itu pada tahun ini.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp 200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Meski begitu, ia memastikan, sistem pemungutan untuk PPh Pasal 22 terhadap pedagang online di e-commerce itu sudah siap saat ini. Namun, pelaksanaannya untuk penunjukkan pemungutan saja yang belum dilakukan.

"Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu nantinya akan mulai diterapkan di seluruh pedagang online di seluruh e-commerce ketika daya beli masyarakat sudah membaik.

"Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," kata Purbaya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan DJP Minta E-Commerce Pungut Pajak Merchant

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular